Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi korban pencabulan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA — Polres Banjar secara resmi telah menetapkan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura yang berinisial MR (42) yang diduga mencabuli puluhan santrinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore seperti “Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujar Ipda Anwar kepada awak media.

Anwar membeberkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 salah seorang korban berinisial ABD datang ke Polres Banjar untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.“Jadi berawal dari info itu, diketahui ada tindak pidana cabul didalam Ponpes Nurul Ilmi ini. Terkait dengan hal itu, kami mengumpul kan pulbaket, bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pengeroyok Korban di Gang Hasanuddin Banjarmasin Dibekuk Polisi, Satu Gunakan Samurai dan Clurit

Bahkan, lanjut Kanit PPA, diduga ada 20 santri yang menjadi korban pada kasus tersebut, namun yang berani speak up atau bicara hanya 5 korban.“Bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur,” sebutnya.“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Aksi YouTuber "Manda Petualang" saat Memandikan Dua King Cobra di Sampit Nyaris Berujung Tragedi

Anwar menyampaikan bahwa tersangka MR mengaku sebelumnya pernah mengalami hal yang sama seperti yang MR lakukan terhadap santrinya.“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, bahkan ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 Miliar.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh
Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:28 WITA

Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 April 2026 - 23:52 WITA

Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Minggu, 19 April 2026 - 19:19 WITA

Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Berita Terbaru

MUSIBAH KEBAKARAN -  Kebakaran di Jalan Lingkar Selatan Gang Flamboyan, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Rabu (22/4/2026) dinihari. (foto:istimewa)

Banjarmasin Bungas

Sehari Dua Kali Kebakaran, Jago Merah Amuk Basirih dan Kelayan

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:58 WITA

Reza Tikus, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto Istimewa)

Banjarmasin Bungas

Duel Maut di Teluk Tiram, Reza Tikus Hadapi Tuntutan 12 Tahun Bui

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:52 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:15 WITA

Verified by MonsterInsights