Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi korban pencabulan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA — Polres Banjar secara resmi telah menetapkan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura yang berinisial MR (42) yang diduga mencabuli puluhan santrinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore seperti “Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujar Ipda Anwar kepada awak media.

Anwar membeberkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 salah seorang korban berinisial ABD datang ke Polres Banjar untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.“Jadi berawal dari info itu, diketahui ada tindak pidana cabul didalam Ponpes Nurul Ilmi ini. Terkait dengan hal itu, kami mengumpul kan pulbaket, bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” jelasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Bahkan, lanjut Kanit PPA, diduga ada 20 santri yang menjadi korban pada kasus tersebut, namun yang berani speak up atau bicara hanya 5 korban.“Bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur,” sebutnya.“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :  BKD Ingatkan, Pegawai Jangan Ikutan Judi Online

Anwar menyampaikan bahwa tersangka MR mengaku sebelumnya pernah mengalami hal yang sama seperti yang MR lakukan terhadap santrinya.“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, bahkan ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 Miliar.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights