Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka – bomindonesia.com

Diduga Cabuli 20 Santri, Eks Pimpinan Ponpes di Martapura Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi korban pencabulan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA — Polres Banjar secara resmi telah menetapkan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura yang berinisial MR (42) yang diduga mencabuli puluhan santrinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar kepada awak media, Rabu (15/1/2025) sore seperti “Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujar Ipda Anwar kepada awak media.

Anwar membeberkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 salah seorang korban berinisial ABD datang ke Polres Banjar untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.“Jadi berawal dari info itu, diketahui ada tindak pidana cabul didalam Ponpes Nurul Ilmi ini. Terkait dengan hal itu, kami mengumpul kan pulbaket, bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, lanjut Kanit PPA, diduga ada 20 santri yang menjadi korban pada kasus tersebut, namun yang berani speak up atau bicara hanya 5 korban.“Bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur,” sebutnya.“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” lanjutnya lagi.

Anwar menyampaikan bahwa tersangka MR mengaku sebelumnya pernah mengalami hal yang sama seperti yang MR lakukan terhadap santrinya.“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, bahkan ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 Miliar.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Isam Ditugaskan Presiden Koordinasikan Penanganan Karhutla di Kalsel
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Haji Isam Ditugaskan Presiden Koordinasikan Penanganan Karhutla di Kalsel

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Berita Terbaru

Antisipasi ISPA, Masker Dibagikan

Banjarmasin Bungas

Dinkes Banjarmasin Siap Bagikan 15 Ribu Masker

Sabtu, 22 Agu 2026 - 04:00 WITA

Verified by MonsterInsights