Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.
(Foto Istimewa)

Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kalimat emosional terlontar dari mulut Erwinsyah S.E. setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas dirinya, Selasa (30/4/2025).

Dengan suara bergetar, mantan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian PT Pegadaian (Persero) itu menyatakan ketidakikhlasannya menerima putusan tersebut. “Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH.

Erwinsyah dinyatakan bersalah dalam perkara penyimpangan pelunasan dan pencairan kredit gadai KCA selama periode 21 Januari hingga 20 Desember 2022. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya, termasuk menerima pelunasan ke rekening pribadi, mencairkan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain, hingga mengembalikan jaminan tanpa setor dana ke perusahaan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan tambahan 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Di luar ruang sidang, JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH bersama Syamsul Arifin SH, MH menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinan terkait putusan ini. “Yang jelas, putusan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegas Ricky.

Baca Juga :  Shell Turunkan Harga BBM Jenis Tertentu

Syamsul menambahkan bahwa terkait uang pengganti, pihaknya telah meminta bukti pelunasan dari penasihat hukum terdakwa namun belum diserahkan hingga persidangan. Meski begitu, hal tersebut telah diakomodasi oleh majelis hakim.

Pihak keluarga Erwinsyah yang hadir di persidangan menyuarakan dukungan moral dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, Erwinsyah masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights