Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.
(Foto Istimewa)

Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kalimat emosional terlontar dari mulut Erwinsyah S.E. setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas dirinya, Selasa (30/4/2025).

Dengan suara bergetar, mantan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian PT Pegadaian (Persero) itu menyatakan ketidakikhlasannya menerima putusan tersebut. “Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH.

Erwinsyah dinyatakan bersalah dalam perkara penyimpangan pelunasan dan pencairan kredit gadai KCA selama periode 21 Januari hingga 20 Desember 2022. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya, termasuk menerima pelunasan ke rekening pribadi, mencairkan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain, hingga mengembalikan jaminan tanpa setor dana ke perusahaan.

Baca Juga :  Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan tambahan 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Di luar ruang sidang, JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH bersama Syamsul Arifin SH, MH menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinan terkait putusan ini. “Yang jelas, putusan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegas Ricky.

Baca Juga :  Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat 'Coli' Depan Jendela Mereka

Syamsul menambahkan bahwa terkait uang pengganti, pihaknya telah meminta bukti pelunasan dari penasihat hukum terdakwa namun belum diserahkan hingga persidangan. Meski begitu, hal tersebut telah diakomodasi oleh majelis hakim.

Pihak keluarga Erwinsyah yang hadir di persidangan menyuarakan dukungan moral dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, Erwinsyah masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Berinvestasi Melalui Bitcoin

Bisnis

Mengapa Bitcoin Semakin Populer?

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:08 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Persiapkan Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Wistara

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:23 WITA

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights