Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kalimat emosional terlontar dari mulut Erwinsyah S.E. setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas dirinya, Selasa (30/4/2025).
Dengan suara bergetar, mantan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian PT Pegadaian (Persero) itu menyatakan ketidakikhlasannya menerima putusan tersebut. “Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH.
Erwinsyah dinyatakan bersalah dalam perkara penyimpangan pelunasan dan pencairan kredit gadai KCA selama periode 21 Januari hingga 20 Desember 2022. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya, termasuk menerima pelunasan ke rekening pribadi, mencairkan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain, hingga mengembalikan jaminan tanpa setor dana ke perusahaan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan tambahan 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Di luar ruang sidang, JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH bersama Syamsul Arifin SH, MH menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinan terkait putusan ini. “Yang jelas, putusan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegas Ricky.
Syamsul menambahkan bahwa terkait uang pengganti, pihaknya telah meminta bukti pelunasan dari penasihat hukum terdakwa namun belum diserahkan hingga persidangan. Meski begitu, hal tersebut telah diakomodasi oleh majelis hakim.
Pihak keluarga Erwinsyah yang hadir di persidangan menyuarakan dukungan moral dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, Erwinsyah masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now