Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya – bomindonesia.com

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kalimat emosional terlontar dari mulut Erwinsyah S.E. setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas dirinya, Selasa (30/4/2025).

Dengan suara bergetar, mantan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian PT Pegadaian (Persero) itu menyatakan ketidakikhlasannya menerima putusan tersebut. “Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH.

Erwinsyah dinyatakan bersalah dalam perkara penyimpangan pelunasan dan pencairan kredit gadai KCA selama periode 21 Januari hingga 20 Desember 2022. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya, termasuk menerima pelunasan ke rekening pribadi, mencairkan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain, hingga mengembalikan jaminan tanpa setor dana ke perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan tambahan 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Di luar ruang sidang, JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH bersama Syamsul Arifin SH, MH menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinan terkait putusan ini. “Yang jelas, putusan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegas Ricky.

Syamsul menambahkan bahwa terkait uang pengganti, pihaknya telah meminta bukti pelunasan dari penasihat hukum terdakwa namun belum diserahkan hingga persidangan. Meski begitu, hal tersebut telah diakomodasi oleh majelis hakim.

Pihak keluarga Erwinsyah yang hadir di persidangan menyuarakan dukungan moral dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, Erwinsyah masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights