Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya – bomindonesia.com

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim.
(Foto Istimewa)

Terdakwa Erwinsyah saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kalimat emosional terlontar dari mulut Erwinsyah S.E. setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas dirinya, Selasa (30/4/2025).

Dengan suara bergetar, mantan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian PT Pegadaian (Persero) itu menyatakan ketidakikhlasannya menerima putusan tersebut. “Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH.

Erwinsyah dinyatakan bersalah dalam perkara penyimpangan pelunasan dan pencairan kredit gadai KCA selama periode 21 Januari hingga 20 Desember 2022. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya, termasuk menerima pelunasan ke rekening pribadi, mencairkan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain, hingga mengembalikan jaminan tanpa setor dana ke perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan tambahan 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Di luar ruang sidang, JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH bersama Syamsul Arifin SH, MH menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan pimpinan terkait putusan ini. “Yang jelas, putusan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegas Ricky.

Syamsul menambahkan bahwa terkait uang pengganti, pihaknya telah meminta bukti pelunasan dari penasihat hukum terdakwa namun belum diserahkan hingga persidangan. Meski begitu, hal tersebut telah diakomodasi oleh majelis hakim.

Pihak keluarga Erwinsyah yang hadir di persidangan menyuarakan dukungan moral dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, Erwinsyah masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kolam Kamboja Dikeruk Sekaligus Kembalikan Fungsi Ruang Retensi Air

Senin, 7 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights