BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ditetapkannya Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor (Paman Birin) sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tanda tanya besar publik.
Benar tidaknya keterlibatan seorang Paman Birin tersangkut korupsi itu juga menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat, baik langsung maupun sosial media. Namun bila melihat kasus ini, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sahbirin Noor tidak tertangkap secara langsung dalam OTT itu.
KPK hanya meng-OTT langsung terhadap enam tersangka yang diantaranya Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan. Dalam ke enam tersangka itu, Paman Birin pun dianggap terlibat dalam dugaan menerima suap dari tiga proyek. Sehingga namanya terseret menjadi tersangka.
Akademisi STIH Sultan Adam, Dr Abdul Halim Shahab pun menyoroti kasus itu dengan perspektif hukum yang berlaku. Ia mengaku tak sependapat kasus OTT yang menimpa Paman Birin, Karena Paman memang tidak terlibat OTT secara langsung. Ia pun menilai bahwa kasus itu telah diincar terlebih dahulu. Dan status tersangka yang ditetapkan KPK dinilai terlalu terburu-buru.
Apa yang kini telah dilakukan oleh kuasa hukum yakni pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara dan hak asasi manusia yang sudah sesuai dengan UUD 1945.
Praperadilan bermakna proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Dalam itu apakah Keabsahan dari tindakan aparat penegak hukum berupa penangkapan dan atau
penahanan yang dapat dilakukan oleh tersangka. “Saya tak sependapat, kasus OTT paman itu. Ya saat itu paman tidak ada ditempat,” ucapnya.
Ia juga menyatakan Sahbirin belum tentu bersalah. Karena dalam ini semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Sebelum seseorang terbukti melakukan suatu perbuatan dalam persidangan. Dan putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pengajuan praperadilan yang kemudian dijadwalkan sidang perdana pada 28 Oktober nanti. Kata Halim, bahwa persidangan perdana nanti, hakim akan mempertanyakan identitas kedua belah pihak.“hadir tidakkah Sahbirin nanti”. Tapi apabila bisa hadir, maka hakim tidak boleh menolak praperadilan tersebut.
Kemudian hakim melakukan pemeriksaan apakah penetapan Sahbirin sebagai tersangka itu sah atau tidak. “Jika paman birin hadir dalam persidangan nanti, maka hakim wajib melakukan pemeriksaan sah tidaknya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun jika Sahbirin tidak bisa hadir maka hakim akan memberlakukan seperti Surat edaran Mahkamah Agung tahun 2018 tentang praperadilan tidak boleh dilakukan oleh tersangka. Sisi lain, Halim juga memberikan pandangan dan hikmah atas peristiwa kasus korupsi di Kalsel ini. Bahwa Kasus ini patut dijadikan pelajaran.
Ditujukannya kepada para pejabat apakah Gubernur maupun wali kota dan bupati, karena bisa saja nanti jabatan yang dibanggakan bisa menjadi penjahat koruptor, apabila salah mengelola kepemerintahan. “Saya berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak. Baik itu gubernur, bupati, kadis. Jangan bangga menjadi pejabat,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Hahardika mempersilahkan gugatan praperadilan tersebut. Hal itu karena merupakan jalur hukum yang sah apabila seseorang ditetapkan menjadi tersangka. “Silahkan melakukan gugatan prperadilan, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Tessa juga meyakini, bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sudah malalui prosedur yang berlaku. Dimana sebelumnya pihaknya melakukan rapat dan adanya cukup bukti sebagai permulaan kasus pidana korupsi berupa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel.
Editor : Hamdani