Dr Halim : Hormati Asas Duga Tak Bersalah, Paman Birin Belum Tentu Bersalah

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 06:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Dr Abdul Halim Shahab (foto:istimewa)

Akademisi Dr Abdul Halim Shahab (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ditetapkannya Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor (Paman Birin) sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tanda tanya besar publik.

Benar tidaknya keterlibatan seorang Paman Birin tersangkut korupsi itu juga menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat, baik langsung maupun sosial media. Namun bila melihat kasus ini, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sahbirin Noor tidak tertangkap secara langsung dalam OTT itu.

KPK hanya meng-OTT langsung terhadap enam tersangka yang diantaranya Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan. Dalam ke enam tersangka itu, Paman Birin pun dianggap terlibat dalam dugaan menerima suap dari tiga proyek. Sehingga namanya terseret menjadi tersangka.

Akademisi STIH Sultan Adam, Dr Abdul Halim Shahab pun menyoroti kasus itu dengan perspektif hukum yang berlaku. Ia mengaku tak sependapat kasus OTT yang menimpa Paman Birin, Karena Paman memang tidak terlibat OTT secara langsung. Ia pun menilai bahwa kasus itu telah diincar terlebih dahulu. Dan status tersangka yang ditetapkan KPK dinilai terlalu terburu-buru.

Apa yang kini telah dilakukan oleh kuasa hukum yakni pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara dan hak asasi manusia yang sudah sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga :  Tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Rp1 di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 

Praperadilan bermakna proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Dalam itu apakah Keabsahan dari tindakan aparat penegak hukum berupa penangkapan dan atau
penahanan yang dapat dilakukan oleh tersangka. “Saya tak sependapat, kasus OTT paman itu. Ya saat itu paman tidak ada ditempat,” ucapnya.

Ia juga menyatakan Sahbirin belum tentu bersalah. Karena dalam ini semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Sebelum seseorang terbukti melakukan suatu perbuatan dalam persidangan. Dan putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pengajuan praperadilan yang kemudian dijadwalkan sidang perdana pada 28 Oktober nanti. Kata Halim, bahwa persidangan perdana nanti, hakim akan mempertanyakan identitas kedua belah pihak.“hadir tidakkah Sahbirin nanti”. Tapi apabila bisa hadir, maka hakim tidak boleh menolak praperadilan tersebut.

Kemudian hakim melakukan pemeriksaan apakah penetapan Sahbirin sebagai tersangka itu sah atau tidak. “Jika paman birin hadir dalam persidangan nanti, maka hakim wajib melakukan pemeriksaan sah tidaknya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Israel Serang Iran

Namun jika Sahbirin tidak bisa hadir maka hakim akan memberlakukan seperti Surat edaran Mahkamah Agung tahun 2018 tentang praperadilan tidak boleh dilakukan oleh tersangka. Sisi lain, Halim juga memberikan pandangan dan hikmah atas peristiwa kasus korupsi di Kalsel ini. Bahwa Kasus ini patut dijadikan pelajaran.

Ditujukannya kepada para pejabat apakah Gubernur maupun wali kota dan bupati, karena bisa saja nanti jabatan yang dibanggakan bisa menjadi penjahat koruptor, apabila salah mengelola kepemerintahan. “Saya berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak. Baik itu gubernur, bupati, kadis. Jangan bangga menjadi pejabat,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Hahardika mempersilahkan gugatan praperadilan tersebut. Hal itu karena merupakan jalur hukum yang sah apabila seseorang ditetapkan menjadi tersangka. “Silahkan melakukan gugatan prperadilan, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.

Tessa juga meyakini, bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sudah malalui prosedur yang berlaku. Dimana sebelumnya pihaknya melakukan rapat dan adanya cukup bukti sebagai permulaan kasus pidana korupsi berupa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025
Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya
Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali
Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi
Dampak Banjir Rob, Rumah dan Jalan Aspal Rawan Rusak, Ini Kata Gatensi kalsel
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah
Gus Irfan Kunjungi Kalsel, Cek Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M di Banjarbaru
Calon Rektor Uniska Zainul dan Aam Adu Argumen Wujudkan Kampus Unggul

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:41 WITA

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 02:27 WITA

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:59 WITA

Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:34 WITA

Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 05:57 WITA

Dampak Banjir Rob, Rumah dan Jalan Aspal Rawan Rusak, Ini Kata Gatensi kalsel

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA