Dua Kaki Tangan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup, Tiga Lainnya 20 Tahun

Dua Kaki Tangan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup, Tiga Lainnya 20 Tahun

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kaki tangan gembong narkotika Fredy Pratama yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH (Foto Istimewa)

Dua kaki tangan gembong narkotika Fredy Pratama yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama, Senin (26/5/2025)

Dalam amar putusannya, Ahmad Faizal dan M. Mukrim alias Charles King divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya—Jibran alias Koro, Agung Wibowo alias Agung, dan M. Maulidy Rizal alias Rizal—dihukum 20 tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider nihil.

Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Masrita, SH menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Divonis Berbeda, Pasutri Pengedar Narkoba Terancam Enam Kali Lebaran di Balik Jeruji

Kasus ini bermula dari penangkapan M. Azhar Rinaldi (berkas terpisah) pada Kamis (26/9/2024) di Hotel Familia, Banjarmasin, di mana polisi menyita 21 paket sabu seberat 9.280 gram.

Dari keterangan Azhar, penyelidikan berkembang ke M. Mukrim alias Charles King, yang ditangkap pada Kamis (3/10) di Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama yang beroperasi lintas kota: Jakarta, Surabaya, hingga Bali.

Petunjuk dari Mukrim mengarah ke Rizal, yang bertugas membuat kompartemen rahasia di mobil-mobil penyelundup sabu.

Rizal mengaku pernah mengirim mobil ke Kalimantan Barat untuk mengambil sabu.

Jejak inilah yang kemudian membawa penyidik menangkap Agung Wibowo dan Jibran.

Dalam penggeledahan mobil mereka, ditemukan 50 paket sabu berlogo teh China Guanyinwang seberat 51.324 gram, serta ribuan butir ekstasi berbagai jenis:

Baca Juga :  Tani Merdeka Indonesia Hadir di Kalsel, Don Muzakir Ingin Petani Yang Sejahtera

Ekstasi logo Rolls-Royce: 4.552 butir (1.749,13 gram)

Ekstasi logo Burung Hantu: 5.008 butir (2.182,53 gram)

Serpihan ekstasi biru: 68,38 gram

Agung berasal dari Gunung Sindur, Bogor, sedangkan Jibran dari Dusun Talaga II, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Kamis (10/10) terhadap Steven Andrean di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin.

Steven berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan sabu. Dari rumah tersebut, polisi menyita 10 paket sabu seberat 10.308 gram.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai lebih dari 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi.

Penulis*/ Editor : Mercurius

 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights