Dua Pengedar Dibekuk di Tempat Berbeda, Disita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Dua pengedar narkotika berinisial MR (23) dan RM (27), dibekuk dari dua tempat, dengan temuan ratusan Ssbu-sabu dan puluhan Ekstasi, Kamis, (29/5/2025) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita dan Subuh
sekitar pukul 05.20 Wita.
Awalnya MR ditangkap di rumahnya di Jalan Alalak Selatan Gang Setuju Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari MR Buruh Harian itu disita barang bukti (BB) dua paket Sabu-sabu berat 0,23 Gram, dua butir Pil Ekstasi warna hijau dalam bentuk tidak utuh berat 0,38 Gram. Barbuk itu disimpan di dalam satu Tas Selempang warna biru malam.
Setelah diintrogasi dari pengakuan MR, dirinya beli dari RM warga Komplek Grilya Anisa Jalan Tatah Belayung Kelurahan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Selanjutnya rumah RM pria pengangguran itu ditemukan dan disita BB enam paket Sabu-sabu dengan berat 108,95 Gram.
Termasuk 32 butir Pil warna hijau bentuk Kodok diduga Ektasi 15 Gram. Setengah butir Pil warna Hijau Ektasi berat 0,26 Gram.
Serbuk warna hijau Ektasi berat bersih 0,30 Gram. Hingga satu Kotak Plastik transfaran.
satu Plastik bekas bungkus Tango warna Biru.
Di situ juga disita satu Sendok terbuat dari potongan kertas warna kuning. Serta satu Timbangan digital warna hitam dan tiga pack Plastik Klip yang disita dari RM.
Bermula saat pelaku MR ditangkap di rumahnya, dan ditemukan barang BB tersebut, Tas itu ditemukan di kursi dalam kamar rumah MR. Dia mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Ia juga membeberkan memperoleh narkotika tersebut dari RM.
Kemudian pada Subuh jelang pagi, polisi menggeebek rumah RM di Tatah Belayung Komplek Grilya Anisa Kelurahan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. RM diamankan beserta barbuknya yang ditemukan di atas dipan kasur kamar rumahnya.
Di rumah RM diketemukan lagi satu kotak plastik Transfaran yang di dalamnya berisi satu bekas bungkus Tango warna Biru yang di dalamnya terdapat lima paket Sabu-sabu.
Kemudian tiga Plastik Klip yang di dalamnya terdapat 30 butir Pil warna Hijau bentuk Kodok ( Katak) diduga Ekstasi yang masing-masing plastik klip berisi 10 butir Pil.
Kemudian juga ada satu sendok yang terbuat dari Potongan Kertas warna Kuning, satu Timbangan Digital warna Hitam. Tiga pack Plastik Klip, satu Plastik Klip yang di dalamnya terdapat dua setengah butir Pil warna Hijau bentuk Kodok (Katak) diduga Ektasi dan Serbuk warna Hijau.
Ekstasi itu diketemukan di bawah Meja yang terletak di dalam kamar rumah RM. Dirinya mengakui bahwa barbuk tersebut adalah barang miliknya yang akan diperjualbelikannya lagi kepada orang lain.
RM juga mengungkapkan dirinya mengedarkan narkotika itu bersama MR. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah, Selasa (10/6/2025) mengatakan, penangkapan kedua pengedar itu dipimpin Kanit I IPDA Ahmad Zainal Efendi. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ), ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis*/ Editor : Mercurius
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now