Gagal Serang Tetangga dengan Sajam, Warga Kelayan A Banjarmasin Sasar Motor

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PELAKU saat diamankan Polresta Banjarmasin (foto: istimewa/Bomindonesia)

PELAKU saat diamankan Polresta Banjarmasin (foto: istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pelaku pengrusakan motor di Jalan Kelayan A II Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial MKP (38) ini diduga tersinggung ditegur saat sedang marah-marah, Senin (9/12/2024) sore pukul 17.00 Wita.

Akibatnya motor korban berinisial MHF rusak spakbor sebelah kanan. Korban pun mengadukan pengrusakan motornya tersebut ke polisi, dengan bukti satu baju sweater warna merah hitam abu- abu bertuliskan YNC. Kemudian satu flasdisk berisi rekaman video pengancaman dengan senjata tajam hingga satu spakbor sepeda motor.

Bermula saat korban berada di TKP depan rumahnya dan melihat pelaku ngamuk-ngamuk tanpa sebab. Melihat hal tersebut korban menegur agar menyuruh pulang, namun terlapor mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Baca Juga :  Unggul di 13 Kabupaten /Kota, Muhidin-Hasnur Menang Telak

Yakni pelaku mengancam korban sambil berkata “kamukah bungul !” (bodoh), Setelah itu korban lari dan masuk ke dalam rumah. Pelaku mengejar dan melihat sepeda motor milik korban di depan rumah hingga langsung ditendang sampai terjatuh.

Akibatnya motor korban mengalami rusak di bagian sparkbor sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk dan ternyata pelaku merupakan residivis dua perkara.

Baca Juga :  Rusia Ancam Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam kemudian. Hal itu berdasarkan saksi dan bukti yang diadukan korban. “Jadi pelaku ini ternyata residivis Pengeroyokan tahun 2008 dengan vonis enam bulan. Juga kembali kesandung kasus Narkoba tahun 2012 vonis 4 tahun 6 bulan. Dan kini MKP dijerat sesuai Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,”pungkas Eru.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA