BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pelaku pengrusakan motor di Jalan Kelayan A II Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial MKP (38) ini diduga tersinggung ditegur saat sedang marah-marah, Senin (9/12/2024) sore pukul 17.00 Wita.
Akibatnya motor korban berinisial MHF rusak spakbor sebelah kanan. Korban pun mengadukan pengrusakan motornya tersebut ke polisi, dengan bukti satu baju sweater warna merah hitam abu- abu bertuliskan YNC. Kemudian satu flasdisk berisi rekaman video pengancaman dengan senjata tajam hingga satu spakbor sepeda motor.
Bermula saat korban berada di TKP depan rumahnya dan melihat pelaku ngamuk-ngamuk tanpa sebab. Melihat hal tersebut korban menegur agar menyuruh pulang, namun terlapor mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Yakni pelaku mengancam korban sambil berkata “kamukah bungul !” (bodoh), Setelah itu korban lari dan masuk ke dalam rumah. Pelaku mengejar dan melihat sepeda motor milik korban di depan rumah hingga langsung ditendang sampai terjatuh.
Akibatnya motor korban mengalami rusak di bagian sparkbor sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk dan ternyata pelaku merupakan residivis dua perkara.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam kemudian. Hal itu berdasarkan saksi dan bukti yang diadukan korban. “Jadi pelaku ini ternyata residivis Pengeroyokan tahun 2008 dengan vonis enam bulan. Juga kembali kesandung kasus Narkoba tahun 2012 vonis 4 tahun 6 bulan. Dan kini MKP dijerat sesuai Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,”pungkas Eru.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius