BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Majelis hakim di PN Banjarmasin kembali memvonis jumping terdakwa kurir narkotika jenis sabu. Seperti Rabu (11/9/2024) kembali majelis hakim yang diketuai Suwandi SH memvonis kurir sabu Sugiannor lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba.
Oleh karena itu majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Sugianoor alias Sugi selama 12 tahun dan subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan badan.
Baik jaksa maupun majelis hakim sama-sama menyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam surat dakwaan pertama (primair) JPU.
Atas vonis tersebut, nampak baik terdakwa maupun JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH dari Kejati Kalsel menyatakan pikir-pikir. Mengingatkan, putusan jumping yang diberikan majelis hakim PN Banjarmasin atas perkara sabu bukan kali ini saja.
Dari beberapa sidang terdahulu, majelis hakim juga memberikan vonis jumping seperti pemilik 2 kg sabu dari tuntutan 15 tahun denda Rp2 miliar subsidiair 6 bulan, divonis menjadi 16 tahun penjara denda Rp2 miliar subsidiar 3 bulan kurungan.
Kemudian perkara pesta sabu yang digelar di Rutan Dit Tahti Polda Kalsel dimana jaksa hanya menuntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan akhirnya juga divonis lebih tinggi menjadi 6 tahun denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan.
Editor : Mercurius