Giliran Kurir Sabu 1 Kg Divonis Jumping 12 Tahun Hakim PN Banjarmasin

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan (Foto : Ilustrasi sidang /istimewa/

Suasana Persidangan (Foto : Ilustrasi sidang /istimewa/

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Majelis hakim di PN Banjarmasin kembali memvonis jumping terdakwa kurir narkotika jenis sabu. Seperti Rabu (11/9/2024) kembali majelis hakim yang diketuai Suwandi SH memvonis kurir sabu Sugiannor lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba.

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Sugianoor alias Sugi selama 12 tahun dan subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan badan.

Baca Juga :  Rumah PM Israel Netanyahu Diserang Drone

Baik jaksa maupun majelis hakim sama-sama menyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dalam surat dakwaan pertama (primair) JPU.

Atas vonis tersebut, nampak baik terdakwa maupun JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH dari Kejati Kalsel menyatakan pikir-pikir. Mengingatkan, putusan jumping yang diberikan majelis hakim PN Banjarmasin atas perkara sabu bukan kali ini saja.

Baca Juga :  Fenomena Banjir Rob Kembali Landa Banjarmasin, Kelayan B Cukup Parah

Dari beberapa sidang terdahulu, majelis hakim juga memberikan vonis jumping seperti pemilik 2 kg sabu dari tuntutan 15 tahun denda Rp2 miliar subsidiair 6 bulan, divonis menjadi 16 tahun penjara denda Rp2 miliar subsidiar 3 bulan kurungan.

Kemudian perkara pesta sabu yang digelar di Rutan Dit Tahti Polda Kalsel dimana jaksa hanya menuntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan akhirnya juga divonis lebih tinggi menjadi 6 tahun denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA