JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin – bomindonesia.com

JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Suparman, terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Kasasi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm dan Nomor: 10/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2025/PN Bjm.

Dalam akta yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Alfan Mufrody, S.H., disebutkan bahwa JPU Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prayogi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Batola, membenarkan langkah tersebut saat ditemui di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Iya, kita kasasi atas dibebaskannya Suparman oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H., M.H., memutus bebas Suparman. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Hakim menilai unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Indra saat membacakan putusan.

Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Suparman dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Husrani Noor, S.E., M.H., menyambut baik putusan bebas itu. Ia menilai majelis hakim telah obyektif menilai fakta di persidangan.

“Majelis hakim menilai dengan cermat bahwa tindakan Suparman bersama petani lain tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Faktanya, mereka hanya memperjuangkan hak atas hasil kebun sawit yang tidak adil,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana revitalisasi kebun sawit oleh PT ABS periode 2021–2022. Sebelumnya, Darmono — terdakwa lain dalam perkara yang sama — juga telah divonis bebas pada 6 Agustus lalu.

Dengan diajukannya kasasi ini, nasib hukum Suparman kini bergantung pada putusan Mahkamah Agung.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Taman Kamboja Bakal Jadi Alun-Alun Kota yang Dilengkapi Joging Track

Banjarmasin Bungas

Taman Kamboja Bakal Jadi Alun-Alun Kota yang Dilengkapi Joging Track

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:55 WITA

Verified by MonsterInsights