JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin – bomindonesia.com

JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Suparman, terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Kasasi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm dan Nomor: 10/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2025/PN Bjm.

Dalam akta yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Alfan Mufrody, S.H., disebutkan bahwa JPU Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prayogi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Batola, membenarkan langkah tersebut saat ditemui di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Iya, kita kasasi atas dibebaskannya Suparman oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H., M.H., memutus bebas Suparman. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Hakim menilai unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Indra saat membacakan putusan.

Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Suparman dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Husrani Noor, S.E., M.H., menyambut baik putusan bebas itu. Ia menilai majelis hakim telah obyektif menilai fakta di persidangan.

“Majelis hakim menilai dengan cermat bahwa tindakan Suparman bersama petani lain tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Faktanya, mereka hanya memperjuangkan hak atas hasil kebun sawit yang tidak adil,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana revitalisasi kebun sawit oleh PT ABS periode 2021–2022. Sebelumnya, Darmono — terdakwa lain dalam perkara yang sama — juga telah divonis bebas pada 6 Agustus lalu.

Dengan diajukannya kasasi ini, nasib hukum Suparman kini bergantung pada putusan Mahkamah Agung.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights