JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin

JPU Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Suparman di Tipikor Banjarmasin

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

Kasi Pidsus Kejari Batola Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Suparman, terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Permohonan kasasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Kasasi Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm dan Nomor: 10/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2025/PN Bjm.

Dalam akta yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Alfan Mufrody, S.H., disebutkan bahwa JPU Muhammad Widha Prayogi Saputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim.

Prayogi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Batola, membenarkan langkah tersebut saat ditemui di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca Juga :  Yuk, Lihat Daftar Hari Penting Nasional Juli 2025

“Iya, kita kasasi atas dibebaskannya Suparman oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/10), majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H., M.H., memutus bebas Suparman. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Hakim menilai unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Indra saat membacakan putusan.

Padahal, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Suparman dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Hadapi Kelangkaan BBM, Polytron Fox-R Jadi Solusi Mobilitas Cerdas dan Hemat di Tengah Krisis Energi

Kuasa hukum terdakwa, Husrani Noor, S.E., M.H., menyambut baik putusan bebas itu. Ia menilai majelis hakim telah obyektif menilai fakta di persidangan.

“Majelis hakim menilai dengan cermat bahwa tindakan Suparman bersama petani lain tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Faktanya, mereka hanya memperjuangkan hak atas hasil kebun sawit yang tidak adil,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana revitalisasi kebun sawit oleh PT ABS periode 2021–2022. Sebelumnya, Darmono — terdakwa lain dalam perkara yang sama — juga telah divonis bebas pada 6 Agustus lalu.

Dengan diajukannya kasasi ini, nasib hukum Suparman kini bergantung pada putusan Mahkamah Agung.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights