JPU Bantah Dalil Pembelaan Terdakwa Reza Arpiansyah dalam Kasus Penyertaan Modal PT ACDL

JPU Bantah Dalil Pembelaan Terdakwa Reza Arpiansyah dalam Kasus Penyertaan Modal PT ACDL

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL/Perseroda). Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).

Dalam tanggapannya, JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, membantah sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, H. Syahrani, SH.

Pertama, terkait klaim bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal. JPU menegaskan bukti sebaliknya, yakni adanya surat permohonan pencairan modal dasar sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani terdakwa pada 8 Desember 2022. Surat tersebut beserta dokumen pendukung telah disita dan dijadikan barang bukti persidangan.

“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa kliennya tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU.

Baca Juga :  Perdayai Bocah SD Lewat Medsos, Remaja di Banjarmasin Minta Tebusan Rp17,5 Juta

Kedua, mengenai dalil penasihat hukum bahwa PT ACDL belum siap beroperasi karena belum memiliki struktur internal. JPU menekankan bahwa penyertaan modal kepada PT ACDL telah diatur melalui Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022, dengan dana Rp10 miliar yang cair pada 23 Desember 2022.

Namun, terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran BUMD. Sebaliknya, dana tersebut langsung dipakai untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga pemberian cek kepada pihak lain.

“Atas hal tersebut, dengan terang tergambar adanya niat jahat (mens rea) terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT ACDL,” ungkap JPU.

Terkait pembebanan uang pengganti, JPU menilai terdakwa tidak mampu membuktikan klaimnya. Selama persidangan, Reza tidak pernah menanyakan aliran dana kepada saksi-saksi maupun menunjukkan bukti pendukung.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta keterangan ahli, JPU menyebut setiap pencairan dana atas nama PT ACDL cukup dengan tanda tangan terdakwa selaku direktur.

Baca Juga :  Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral

Sebelumnya, dalam pledoinya, Reza mengaku hanya menjalankan perintah pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda).

Ia menyebut adanya aliran dana Rp2,65 miliar sebagai fee komitmen, serta menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris ikut andil dalam kerugian negara Rp18,64 miliar.

Reza juga mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sementara sebagian dana disebutnya digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk fee Rp2,65 miliar melalui komisaris, serta operasional perusahaan yang dialirkan ke perusahaan terafiliasi yang disebut terkait keluarga Bupati Balangan.

Dengan semua pertimbangan itu, JPU menilai seluruh dalil pembelaan harus dikesampingkan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

PELAKU PERSETUBUHAN - MH, pacar korban, nekat menyetubuhi sekaligus merekam perbuatannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Banjarmasin, Jumat (17/4/2026). (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Rekam Hubungan Intim, Remaja di Banjarmasin Dilaporkan Pacarnya ke Polisi

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:32 WITA

Verified by MonsterInsights