Kasus ABH SMAN 7 Belum Selesai, Kejari Pun Surati Keluarga Pelaku Agar Segera Bayar Restitusi

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi

Kepala Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap Anak berhadapan hukum (ABH) kasus penganiayaan pelajar SMA Negeri 7 Banjarmasin soal pembayaran restitusi sejumlah Rp79.878.000. ternyata belum dipenuhi pihak keluarga pelaku.

Soal pembayaran restitusi itu kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang belum lama tadi menyurati pihak pelaku agar kewajiban itu segera dibayarkan.

Kepala Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menyampaikan, bahwa pihaknya terus mengawal kasus ABH tersebut sampai selesai.

Perihal surat yang disampaikan pihaknya itu sudah mendapat respon dari kuasa hukum orang tua pelaku. Dan meminta waktu pembayaran restitusi dibayar sampai bulan Mei mendatang. “Kita sudah bersurat, mereka minta waktu sampai Mei ini. Ya kita tunggu saja,” katanya saat ditemui, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  Ngeri ! Banjir di Sangatta, Buaya Bermunculan di Pemukiman Warga

Habibi juga menyampaikan, jika sampai Mei nanti belum juga dibayarkan, maka pihaknya akan mengambil sikap, misalnya menggugat penambahan hukuman dan bisa juga penyitaan aset yang sesuai dengan nilai restitusinya. “Kalau tidak dipenuhi juga sampai Mei nanti, maka kita gugat penambahan hukuman dan gugat penyitaan aset,” katanya.

Habibi pun tak mengetahui alasan apa sehingga pihak pelaku tak bisa membayar restitusi yang merupakan hasil putusan PN pada Kamis (30/5/2024). “Katanya gak ada duit,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ariyas Dedy menyatakan ABH berinisial ARR (16) terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16).

Baca Juga :  Iran Bersiap untuk Menyerang Israel usai Pemimpin Tertinggi Ayatollah Khamenei Keluarkan Ancaman

Yaitu, pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

Meskipun dikenai pasal tersebut, hakim hanya menjatuhkan pidana kepada ABH dengan Pidana Pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kemudian, hakim juga memutuskan, yakni membayar restitusi (ganti kerugian) sejumlah Rp79.878.000.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh
Sudah Berada di Madinah 1.692 Calhaj Embarkasi Banjarmasin
Perkuat Edukasi Remaja Genre Untuk Keluarga Berencana
Tiga Gebrakan Zainul Untuk Kemajuan Uniska, Salah Satunya Menunjuk Wakil Rektor
Banjarmasin Didorong Jadi Salah Satu Lokus Kota Toleran Nasional
Setiap Tanding Barito Putera Sumbang PAD Sekitar Rp 40 juta
Tata Kelola Sampah dan Digitalisasi Lingkungan Pasar Jadi Atensi Wali Kota Yamin
APEKSI 2025 di Surabaya Juga Bahas Persoalan Sampah

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Senin, 12 Mei 2025 - 19:37 WITA

Sudah Berada di Madinah 1.692 Calhaj Embarkasi Banjarmasin

Senin, 12 Mei 2025 - 16:11 WITA

Perkuat Edukasi Remaja Genre Untuk Keluarga Berencana

Senin, 12 Mei 2025 - 09:26 WITA

Tiga Gebrakan Zainul Untuk Kemajuan Uniska, Salah Satunya Menunjuk Wakil Rektor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:12 WITA

Banjarmasin Didorong Jadi Salah Satu Lokus Kota Toleran Nasional

Berita Terbaru

Angkat Tema Budaya Kalteng

Kalteng

Angkat Tema Budaya Kalteng, Digelaran Lomba Tari Kreasi

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:46 WITA

Banjarmasin Bungas

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA