BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap Anak berhadapan hukum (ABH) kasus penganiayaan pelajar SMA Negeri 7 Banjarmasin soal pembayaran restitusi sejumlah Rp79.878.000. ternyata belum dipenuhi pihak keluarga pelaku.
Soal pembayaran restitusi itu kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang belum lama tadi menyurati pihak pelaku agar kewajiban itu segera dibayarkan.
Kepala Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menyampaikan, bahwa pihaknya terus mengawal kasus ABH tersebut sampai selesai.
Perihal surat yang disampaikan pihaknya itu sudah mendapat respon dari kuasa hukum orang tua pelaku. Dan meminta waktu pembayaran restitusi dibayar sampai bulan Mei mendatang. “Kita sudah bersurat, mereka minta waktu sampai Mei ini. Ya kita tunggu saja,” katanya saat ditemui, Selasa (15/4/2025).
Habibi juga menyampaikan, jika sampai Mei nanti belum juga dibayarkan, maka pihaknya akan mengambil sikap, misalnya menggugat penambahan hukuman dan bisa juga penyitaan aset yang sesuai dengan nilai restitusinya. “Kalau tidak dipenuhi juga sampai Mei nanti, maka kita gugat penambahan hukuman dan gugat penyitaan aset,” katanya.
Habibi pun tak mengetahui alasan apa sehingga pihak pelaku tak bisa membayar restitusi yang merupakan hasil putusan PN pada Kamis (30/5/2024). “Katanya gak ada duit,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ariyas Dedy menyatakan ABH berinisial ARR (16) terbukti secara sadar dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap korban MRN (16).
Yaitu, pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.
Meskipun dikenai pasal tersebut, hakim hanya menjatuhkan pidana kepada ABH dengan Pidana Pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga panti perlindungan dan rehabilitasi sosial anak dan remaja Mulia Satria di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kemudian, hakim juga memutuskan, yakni membayar restitusi (ganti kerugian) sejumlah Rp79.878.000.
Editor : Hamdani