BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih bergulir di KPK. Meski telah naik ke tingkat penyidikan, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.
Budi Prasetyo Jubir KPK menyebut sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias PIHK.
Menurutnya, KPK menemukan beberapa PIHK yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.









