Kecamatan Bansel Bahas 16 Standar Layanan Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Banjarmasin Selatan gelar forum dialog konsultasi publik (Publik Hearing) bersama lurah dan tokoh masyarakat, Selasa (29/4/2025).
Forum penting itu membahas serius soal standar pelayanan tingkat Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Banjarmasin Selatan.
Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Selatan, M Apriansyah, forum konsultasi publik ini menjaring apa saja yang menjadi layanan standar pihaknya, yakni ada 16 layanan :
1. Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
2.Registrasi Surat Pernyataan Waris
3.Registrasi Silsilah Waris
4.Registrasi Surat Kuasa Waris
5.Registrasi Surat Pernyataan Hibah
6.Surat Pengantar Perkawinan
7.Surat Keterangan Tidak Mampu
8.Surat Pengantar Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
9.Surat Keterangan Kelahiran
10.Surat Kematian
11.Surat Keterangan Umum
12.Surat Keterangan Domisili Kantor
13. Legalisasi Berkas Usulan Pensiun
14. Legalisasi Berkas Masuk TNI/POLRI / Sekolah Kedinasan/ Umum
15.Legalisasi Proposal
16. Legalisasi Surat Pembebasan Bersyarat Narapidana
Dalam forum standar layanan tersebut, apa yang bisa diperbaiki dan mana yang bisa ditambah. Tanpa merubah Standar pelayanan. Setiap masukan dan kritikan bisa dibangun bersama sehingga pelayanan semakin baik.
“Dari semua 16 layanan itu, masyarakat diharapkan memahami apa yang dibawa saat berurusan, misalkan paling standar membawa KTP dan Kartu Keluarga saat ingin mendapatkan akta kelahiran atau penambahan anggota keluarga,” ucapnya.
“Informasi bisa didapat baik di kecamatan, kelurahan maupun RT tempat tinggal. Jika semua warga bisa memahami apa yang harus dibawa, maka tidak ada lagi terjadi bolak-balik mencari berkas sehingga memakan waktu dan tenaga,” tuturnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now