Kecamatan Bansel Bahas 16 Standar Layanan Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Kecamatan Bansel Bahas 16 Standar Layanan Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Banjarmasin Selatan gelar forum dialog konsultasi publik (Publik Hearing) bersama lurah dan tokoh masyarakat, Selasa (29/4/2025).

Forum penting itu membahas serius soal standar pelayanan tingkat Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Banjarmasin Selatan.

Sekretaris Kecamatan Banjarmasin Selatan, M Apriansyah, forum konsultasi publik ini menjaring apa saja yang menjadi layanan standar pihaknya, yakni ada 16 layanan :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
2.Registrasi Surat Pernyataan Waris
3.Registrasi Silsilah Waris
4.Registrasi Surat Kuasa Waris
5.Registrasi Surat Pernyataan Hibah
6.Surat Pengantar Perkawinan
7.Surat Keterangan Tidak Mampu
8.Surat Pengantar Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
9.Surat Keterangan Kelahiran
10.Surat Kematian
11.Surat Keterangan Umum
12.Surat Keterangan Domisili Kantor
13. Legalisasi Berkas Usulan Pensiun
14. Legalisasi Berkas Masuk TNI/POLRI / Sekolah Kedinasan/ Umum
15.Legalisasi Proposal
16. Legalisasi Surat Pembebasan Bersyarat Narapidana

Baca Juga :  PAM Perbaiki Pipa Bocor di Pemurus Luar, Ini Wilayah Banjarmasin Terdampak?

Dalam forum standar layanan tersebut, apa yang bisa diperbaiki dan mana yang bisa ditambah. Tanpa merubah Standar pelayanan. Setiap masukan dan kritikan bisa dibangun bersama sehingga pelayanan semakin baik.

Baca Juga :  Tiga Bapaslon Pilwali Telah Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat

“Dari semua 16 layanan itu, masyarakat diharapkan memahami apa yang dibawa saat berurusan, misalkan paling standar membawa KTP dan Kartu Keluarga saat ingin mendapatkan akta kelahiran atau penambahan anggota keluarga,” ucapnya.

“Informasi bisa didapat baik di kecamatan, kelurahan maupun RT tempat tinggal. Jika semua warga bisa memahami apa yang harus dibawa, maka tidak ada lagi terjadi bolak-balik mencari berkas sehingga memakan waktu dan tenaga,” tuturnya.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin
Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:06 WITA

Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights