Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Salim alias Boy saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin (Foto bomindonesia)

Agus Salim alias Boy saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Agus Salim alias Boy nampak hanya pasrah ketika mendengarkan vonis majelis hakim untuknya. Boy yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari 1,2 kg itu oleh majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya divonis selama12 Tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair kurungan selama 3 bulan.

Boy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1miliar subsidair 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim pada sidang di PN Banjarmasin, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Judol Sebabkan 4.000 Suami Istri Bercerai

Terdakwa Boy yang mengikuti persidangan secara online ini pun menyatakan menerima putusan oleh majelis hakim tersebut. Sebelumnya JPU Andre Kurniawan,SH telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.

Boy sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian pada awal Juni 2024 di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Dalam Gang Raga Buana, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  Laporan PBB Buka Kebiadaban Israel Bikin 2,3 Juta Warga Gaza Kelaparan

Awalnya Boy mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengantarkan pesanan sabu, kemudian dia diamankan oleh petugas kepolisian. Dari handphone Boy, petugas mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi sabu.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kontrakan Boy. Dan di lokasi ini lah petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat 1,2 Kg sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket serbuk ekstasi dengan berat 152,94 gram, timbangan digital dan sebagainya. Bersama barang bukti, Boy pun digelandang ke kantor polisi dan kemudian duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA