BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Agus Salim alias Boy nampak hanya pasrah ketika mendengarkan vonis majelis hakim untuknya. Boy yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari 1,2 kg itu oleh majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya divonis selama12 Tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair kurungan selama 3 bulan.
Boy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1miliar subsidair 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim pada sidang di PN Banjarmasin, Selasa (15/10).
Terdakwa Boy yang mengikuti persidangan secara online ini pun menyatakan menerima putusan oleh majelis hakim tersebut. Sebelumnya JPU Andre Kurniawan,SH telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.
Boy sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian pada awal Juni 2024 di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Dalam Gang Raga Buana, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Awalnya Boy mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengantarkan pesanan sabu, kemudian dia diamankan oleh petugas kepolisian. Dari handphone Boy, petugas mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi sabu.
Petugas pun melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kontrakan Boy. Dan di lokasi ini lah petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat 1,2 Kg sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket serbuk ekstasi dengan berat 152,94 gram, timbangan digital dan sebagainya. Bersama barang bukti, Boy pun digelandang ke kantor polisi dan kemudian duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Editor : Mercurius