Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA pengemplang pajak Sansugiharto Direktur Utama  PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

TERDAKWA pengemplang pajak Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) saat menjalani sidang di PN Banjarmasin.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Sansugiharto Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) yang diduga melakukan penyelewengan pajak dengan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp588 juta akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin, Selasa (15/10/2024).

Pada sidang perdana, nampak terdakwa didampingi penasehat hukum Henny SH dan rekan. Sidang yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH nampak hanya mendengarkan JPU Masrita, SH membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Disebutkan jaksa, sebagai pengambil kebijaksanaan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terdakwa Sansugiharto dalam kasus penggelapan pajak ini oleh jaksa diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidak- tidaknya sebesar Rp. 588.516.711.

Baca Juga :  Wali Kota Cup Karate Tradisional Resmi Dibuka, 325 Peserta Adu Hebat Seni Karate

Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam dakwaan kedua jaksa, terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

Hal tersebut ujar jaksa bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Baca Juga :  Universitas PGRI Kalimantan Sukses Gelar Seminar Internasional ISETA 2024

Atas dakwaan tersebut, Henny mewakili terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kita masuk pokok perkara saja,” ujar Henny kepada majelis hakim.

Kepada majelis Henny melanjutkan kalau kliennya meminta ijin untuk membayar sebagian hutang pajak tersebut dari duit yang ada di rekening terdakwa yang diblokir penyidik sebesar Rp360 juta. “Silahkan titipkan ke jaksa untuk pembayarannya. Nanti akan kita hitung kembali kerugiannya,” kata Cahyono.

Usai sidang, kepada wartawan Henny mengatakan, sejak ditahan beberapa bulan lalu, penyidik telah memblokir rekening kliennya sebesar Rp360. “Kita minta rekening diblokir diperhitungkan, sehingga dikurangi saja yakni Rp588 juta – 360 juta. Sisanya sekitar Rp228 juta, ya itu yang hanya kami bayar,”ujar Henny.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA