Kurir 3 Kilogram Sabu Ini Dituntut 13 Tahun, Mengaku hanya Disuruh Ambil Paket

Kurir 3 Kilogram Sabu Ini Dituntut 13 Tahun, Mengaku hanya Disuruh Ambil Paket

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Saprudin saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Masrita Fakhliyana SH pada sidang Senin (3/11/2025).

Terdakwa Saprudin saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Masrita Fakhliyana SH pada sidang Senin (3/11/2025).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Saprudin alias Isap, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Baca Juga :  Tolak Dakwaan Jaksa, Mantan Kacab BSI Ajukan Eksepsi

 

Usai mendengar tuntutan, Saprudin tampak lesu dan memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap pada tuntutannya.
Ketua majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum menjatuhkan vonis.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Saprudin ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu berskala besar. Dari tangan terdakwa, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 3.002,63 gram yang ditemukan di dalam tas belanja yang digantung di sepeda motornya.

Baca Juga :  LSM KAKI Desak Penahanan Richard, Tersangka Penipuan Batu Bara Rp7,7 M Hadiri Sidang

Penangkapan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, setelah terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Undul (DPO) untuk mengambil paket sabu. Ia kemudian diarahkan oleh pria lain bernama Law menuju Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru.

Setelah mengambil barang tersebut dan menggantungkannya di motor, Saprudin langsung diamankan petugas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights