Kurir 3 Kilogram Sabu Ini Dituntut 13 Tahun, Mengaku hanya Disuruh Ambil Paket – bomindonesia.com

Kurir 3 Kilogram Sabu Ini Dituntut 13 Tahun, Mengaku hanya Disuruh Ambil Paket

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Saprudin saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Masrita Fakhliyana SH pada sidang Senin (3/11/2025).

Terdakwa Saprudin saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Masrita Fakhliyana SH pada sidang Senin (3/11/2025).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Saprudin alias Isap, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

 

Usai mendengar tuntutan, Saprudin tampak lesu dan memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap pada tuntutannya.
Ketua majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum menjatuhkan vonis.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Saprudin ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu berskala besar. Dari tangan terdakwa, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 3.002,63 gram yang ditemukan di dalam tas belanja yang digantung di sepeda motornya.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, setelah terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Undul (DPO) untuk mengambil paket sabu. Ia kemudian diarahkan oleh pria lain bernama Law menuju Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru.

Setelah mengambil barang tersebut dan menggantungkannya di motor, Saprudin langsung diamankan petugas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights