Kurir 3 Kilogram Sabu Ini Dituntut 13 Tahun, Mengaku hanya Disuruh Ambil Paket

Kurir 3 Kilogram Sabu Ini Dituntut 13 Tahun, Mengaku hanya Disuruh Ambil Paket

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Saprudin saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Masrita Fakhliyana SH pada sidang Senin (3/11/2025).

Terdakwa Saprudin saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Masrita Fakhliyana SH pada sidang Senin (3/11/2025).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Saprudin alias Isap, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Baca Juga :  Diduga Keracunan MBG, 40 Siswa SMPN 33 Banjarmasin Mengeluh Sakit Perut, Mual dan Pusing

 

Usai mendengar tuntutan, Saprudin tampak lesu dan memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap pada tuntutannya.
Ketua majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum menjatuhkan vonis.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Saprudin ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu berskala besar. Dari tangan terdakwa, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 3.002,63 gram yang ditemukan di dalam tas belanja yang digantung di sepeda motornya.

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Dinilai hanya Asumsi, JPU Minta Hakim Menolaknya!

Penangkapan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, setelah terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Undul (DPO) untuk mengambil paket sabu. Ia kemudian diarahkan oleh pria lain bernama Law menuju Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru.

Setelah mengambil barang tersebut dan menggantungkannya di motor, Saprudin langsung diamankan petugas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights