Kurir 4 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Permintaan Keringanan Apriansyah

Kurir 4 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Permintaan Keringanan Apriansyah

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Apriansyah, kurir sabu 4 kg saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

M. Apriansyah, kurir sabu 4 kg saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Apriansyah dalam sidang yang digelar Senin (2/6).

Selain hukuman badan, Apriansyah juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dalam sidang pada Senin (26/5) menuntut hukuman serupa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat lebih dari 4 kg, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelum vonis dijatuhkan, Apriansyah sempat memohon keringanan dengan suara memelas. Ia mengaku menyesal dan menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

“Mohon keringanan, Pak Hakim. Saya menyesal. Keluarga saya di kampung jauh, mereka sangat bergantung pada saya,” katanya.

Namun, permohonan tersebut tidak mengubah keputusan majelis hakim. Menurut hakim, peran Apriansyah dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan jumlah barang bukti yang besar menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman berat.

Dari fakta persidangan, kasus bermula saat terdakwa dihubungi Tatang (DPO) melalui WhatsApp dan diminta mengambil sabu dari Pontianak. Apriansyah pun bertolak ke Pontianak dan menerima satu kardus berisi sabu yang dikemas dalam bungkus makanan ringan dari seseorang bernama Mas Beken (juga DPO).

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Setibanya kembali di Banjarmasin pada 5 November 2024, Apriansyah hendak menyerahkan paket itu kepada pihak lain yang belum diketahui identitasnya. Namun, ia lebih dulu dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di area parkir Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Banjarmasin Timur.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 4.105 gram (netto 4.036,2 gram) yang disembunyikan dalam kemasan snack, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights