BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah cuti kampenye, Muhidin Wakil Gubernur Provinsi Kalsel akan menjadi Plt Gubernur Kalsel. Sementara ini jabatan itu diisii oleh Sekdaprov Kalsel.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan, merespons pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin dari kursi Gubernur Kalsel.
Ia menghargai keputusan Paman Birin itu. Terlebih sehari setelah Paman Birin memenangkan praperadilan, dan mencabut status tersangka. “Kita menghargai keputusan Paman Birin mengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel. Itu adalah hak pribadi beliau,” ucap Rifqi, Kamis (14/11/2024). “Dari tata pemerintahan, kemarin Mendagri telah mengeluarkan surat keputusan penunjukan Sekda Provinsi sebagai PLH Gubernur,” sambungnya.
Ketua DPP Partai NasDem Korwil Kalsel ini menambahkan, setelah masa cuti kampanye, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Kalsel akan dijabat H Muhidin. “Kenapa Sekda Provinsi menjadi PLH gubernur? Karena wakil gubernur yang sejatinya menggantikan posisi gubernur masih cuti kampanye hingga 23 November. Per 24 November, Wakil Gubernur Kalsel Pak Haji Muhidin akan menjabat sebagai PLT Gubernur,” bebernya.
Tak hanya itu, Rifqi menjelaskan, status Plt Gubernur Kalsel yang diemban Muhidin akan berlanjut pada Surat Keputusan Presiden, dan melantik Muhidin menjadi Gubernur Kalsel definitif. “Sampai dengan Surat Keputusan Presiden keluar, menetapkan Gubernur Kalsel definitif, dan beliau akan dilantik serta diambil sumpah oleh Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” jelasnya.
“Jadi saya kira pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI telah melakukan langkah-langkah yang tepat, tidak ada kekosongan keuasaan.” “Kita tetap memiliki gubernur dengan PLH dan PLT gubernur, sebelum gubernur definitif, Insya Allah roda pemerintahan di Kalsel akan berjalan normal dan baik,” tutupnya.
Editor : Hamdani