Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar Tetapkan Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar – bomindonesia.com

Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar Tetapkan Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kabupaten Banjar

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 18:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menetapkan Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, sebagai Desa Anti Maladministrasi yang pertama di Kabupaten Banjar, pada Selasa (17/9/2024), di Aula Kantor Desa Indrasari.

Acara dihadiri langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel dan Bupati Banjar. Turut berhadir Perwakilan BPKP Kalsel, DPMD Kalsel, Pimpinan DPRD beserta Anggota Forkopimda Kabupaten Banjar, Pimpinan SKPD, Camat dan Lurah di lingkup Pemkab Banjar, APDESI, PAPDESI, serta Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa di Kecamatan Martapura.

Dalam sambutannya, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengungkapkan, penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa. “Desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu memastikan bahwa pelayanan di desa berjalan baik, transparan dan akuntabel, adalah hal yang sangat penting”, ditekankan H. Saidi Mansyur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Kalsel yang telah menjadikan Desa Indrasari sebagai Desa Percontohan Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar. Kami berharap, pendampingan dan pembinaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman terus berlanjut, sehingga desa-desa yang belum ditetapkan saat ini juga dapat mengikuti jejak Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi,” ucapnya.

Melalui program Desa Anti Maladministrasi, Pemkab Banjar ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya.

“Karena itu, kami akan terus mendorong dan meminta seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Banjar untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada warga”, tutur H Saidi Mansyur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menguraikan makna strategis dari penetapan Desa Anti Maladministrasi. Bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan hasil pemantauan langsung ke lapangan, desa acapkali menjadi lokus yang dilaporkan ke Ombudsman.

Apabila diringkaskan setidaknya ada tiga hal yang menjadi substansi laporan, yaitu terkait pemahaman dan penerapan standar pelayanan publik dan anti maladministrasi, implementasi tata kelola pemerintahan yang baik sesuai AUPB, serta faktor kepemimpinan (leadership) dan mindset (budaya) pelayanan.

“Maka kami menginisiasi dan menawarkan konsep Desa Anti Maladministrasi ini, sebagai wujud nyata dan langkah konkret untuk mendorong perbaikan pelayanan publik dan menciptakan pelayanan publik berkualitas prima di level desa sebagai unit pelayanan yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memberikan pelayanan di tingkat dasar,” papar Hadi Rahman.

Ia berharap, penetapan Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi ini akan muncul perubahan dan berbagai dampak positif, seperti pemenuhan Standar Pelayanan Publik, pengelolaan pengaduan secara efektif, penguatan kapasitas perangkat desa dalam melayani masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan budaya melayani.

Terakhir, Hadi Rahman memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Banjar dan seluruh jajaran Pemkab Banjar, khususnya Inspektorat dan DPMD Banjar, atas komitmen kuat dan pencapaian dalam mewujudkan Desa Anti Maladministrasi yang pertama di Kabupaten Banjar.

“Ini juga bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemkab Banjar yang berjangka panjang. Bukan program sesaat atau hanya seremoni belaka. Tapi ikhtiar kebaikan membangun pelayanan publik yang prima, sehingga masyarakat dan pengguna layanan nantinya yang merasakan manfaat dan dampak positif,” imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan
Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71
Satu Antrean, Banyak Harapan di Bazar HUT ke-81 TNI
Tim Gabungan Sikat Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, 98 Personel Dikerahkan – 90 Persen Api Padam
Pemda FC Kotabaru Petik Kemenangan 3-2 atas Batola di Laga Persahabatan
Usai Pemurus Dalam, Kini Karhutla ‘Jilat’ Permukiman di Pengayuan Liang Anggang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 16:19 WITA

Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 13:20 WITA

Satu Antrean, Banyak Harapan di Bazar HUT ke-81 TNI

Jumat, 18 September 2026 - 16:09 WITA

Tim Gabungan Sikat Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, 98 Personel Dikerahkan – 90 Persen Api Padam

Berita Terbaru

SAMPAI KAPAN?

Cermin

SAMPAI KAPAN?

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:03 WITA

Verified by MonsterInsights