BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno mengungkapkan, penerapan OSS memberikan dampak signifikan peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) mempermudah proses perizinan, dengan peningkatan layanan perizinan melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko.
Sejak sistem berbasis risko OSS diterapkan pada tahun 2018 hingga 18 Desember 2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sudah mengeluarkan 15,3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses perizinan perusahaan saat ini diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Kalau dulu semua perizinan baik untuk usaha mikro kecil menengah sampai besar semua membutuhkan izin, kalau sekarang tidak.
“Sekarang kalau yang risikonya rendah itu cukup dengan NIB saja, kalau menengah rendah berarti ini NIB dan sertifikat standar, kemudian yang menengah tinggi NIB dan sertifikat standar, kemudian kalau yang tinggi baru yang NIB dan izin,” ucap Riyatno dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). ‘Ini artinya cita-cita pemerintah untuk mempermudah proses perizinan sudah bisa tercapai melalui sistem OSS,’ imbuhnya.