Patroli Polisi di Bundaran Simpang Empat Ciduk Sembilan Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster – bomindonesia.com

Patroli Polisi di Bundaran Simpang Empat Ciduk Sembilan Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Patroli Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel pergoki sekelompok remaja yang berkumpul di bundaran Simpang Empat Banjarbaru,Junat (24/01/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Saat melihat kedatangan petugas, salah seorang dari mereka tampak membuang benda mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai senjata tajam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, tindakan tegas langsung diambil dengan menggeledah kelompok remaja tersebut.

Hasilnya, satu buah senjata tajam ditemukan dan diakui milik salah satu remaja.“Setelah kami lakukan interogasi, mereka mengaku sebagai anggota gangster yang memiliki basecamp di Komplek Mustika Griya Permai, Martapura. Di sana, mereka menyimpan berbagai senjata tajam,” kata Ipda Kardi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas segera menuju ke basecamp yang dimaksud dan melakukan pencarian. Dari hasil pencarian, ditemukan tujuh senjata tajam yang disembunyikan di rumah kontrakan mereka.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat senjata tajam lagi yang disembunyikan di rumah teman mereka yang beralamat di Komplek Griya Permata Indah Banjarbaru. Sebanyak sembilan remaja diamankan, yang terdiri dari anak-anak berusia sekitar SMP, serta beberapa remaja yang sudah putus sekolah.

Selain itu, petugas juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan oleh kelompok tersebut.“Delapan orang dari mereka masih di bawah umur dan setelah dilakukan pembinaan, mereka dikembalikan kepada orang tua.

Namun satu orang berinisial ZA 18 tahun warga Kemuning Banjarbaru, akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujarnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: berita banjarbaru

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kolam Kamboja Dikeruk Sekaligus Kembalikan Fungsi Ruang Retensi Air

Senin, 7 Sep 2026 - 19:18 WITA

Verified by MonsterInsights