Patroli Polisi di Bundaran Simpang Empat Ciduk Sembilan Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster

Patroli Polisi di Bundaran Simpang Empat Ciduk Sembilan Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Patroli Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel pergoki sekelompok remaja yang berkumpul di bundaran Simpang Empat Banjarbaru,Junat (24/01/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Saat melihat kedatangan petugas, salah seorang dari mereka tampak membuang benda mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai senjata tajam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, tindakan tegas langsung diambil dengan menggeledah kelompok remaja tersebut.

Hasilnya, satu buah senjata tajam ditemukan dan diakui milik salah satu remaja.“Setelah kami lakukan interogasi, mereka mengaku sebagai anggota gangster yang memiliki basecamp di Komplek Mustika Griya Permai, Martapura. Di sana, mereka menyimpan berbagai senjata tajam,” kata Ipda Kardi.

Petugas segera menuju ke basecamp yang dimaksud dan melakukan pencarian. Dari hasil pencarian, ditemukan tujuh senjata tajam yang disembunyikan di rumah kontrakan mereka.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat senjata tajam lagi yang disembunyikan di rumah teman mereka yang beralamat di Komplek Griya Permata Indah Banjarbaru. Sebanyak sembilan remaja diamankan, yang terdiri dari anak-anak berusia sekitar SMP, serta beberapa remaja yang sudah putus sekolah.

Baca Juga :  Masyarakat Peduli Api di Mura Dilatih, Wabup : Mereka Garda Terdepan Karhutla

Selain itu, petugas juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan oleh kelompok tersebut.“Delapan orang dari mereka masih di bawah umur dan setelah dilakukan pembinaan, mereka dikembalikan kepada orang tua.

Namun satu orang berinisial ZA 18 tahun warga Kemuning Banjarbaru, akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujarnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: berita banjarbaru

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights