Patroli Polisi di Bundaran Simpang Empat Ciduk Sembilan Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster

Patroli Polisi di Bundaran Simpang Empat Ciduk Sembilan Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangster (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Patroli Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel pergoki sekelompok remaja yang berkumpul di bundaran Simpang Empat Banjarbaru,Junat (24/01/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Saat melihat kedatangan petugas, salah seorang dari mereka tampak membuang benda mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai senjata tajam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, tindakan tegas langsung diambil dengan menggeledah kelompok remaja tersebut.

Hasilnya, satu buah senjata tajam ditemukan dan diakui milik salah satu remaja.“Setelah kami lakukan interogasi, mereka mengaku sebagai anggota gangster yang memiliki basecamp di Komplek Mustika Griya Permai, Martapura. Di sana, mereka menyimpan berbagai senjata tajam,” kata Ipda Kardi.

Petugas segera menuju ke basecamp yang dimaksud dan melakukan pencarian. Dari hasil pencarian, ditemukan tujuh senjata tajam yang disembunyikan di rumah kontrakan mereka.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan empat senjata tajam lagi yang disembunyikan di rumah teman mereka yang beralamat di Komplek Griya Permata Indah Banjarbaru. Sebanyak sembilan remaja diamankan, yang terdiri dari anak-anak berusia sekitar SMP, serta beberapa remaja yang sudah putus sekolah.

Baca Juga :  Kurir 2 Kg Sabu Warga Jalan Pramuka Banjarmasin Divonis 10 Tahun Penjara

Selain itu, petugas juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan oleh kelompok tersebut.“Delapan orang dari mereka masih di bawah umur dan setelah dilakukan pembinaan, mereka dikembalikan kepada orang tua.

Namun satu orang berinisial ZA 18 tahun warga Kemuning Banjarbaru, akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujarnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: berita banjarbaru

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Kampus dan Pendidikan

Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Santai Meriahkan Ulang tahun ke-45 UNISKA

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:08 WITA

Verified by MonsterInsights