Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Nor Ahmi alias Ahmi, warga Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin, harus menelan kenyataan pahit saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/4/2025). Ia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman karena kedapatan memiliki hampir 800 gram ganja.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, SH.

Dalam persidangan, Ahmi tampak memelas. Ia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman. Namun, jaksa tetap bersikeras pada tuntutannya tanpa memberikan kelonggaran. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan vonis pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat terdakwa memesan ganja seberat 500 gram seharga Rp2,8 juta dari seseorang bernama NITENDO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 7 Oktober 2024. Uang muka sebesar Rp1,5 juta dikirim lewat transfer oleh UCIL (juga DPO) yang menjadi perantara pemesanan.

Empat hari kemudian, pada Jumat 11 Oktober 2024, aparat yang mendapat laporan masyarakat melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan S. Parman Gang Tera No. 29. Polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat masing-masing 421,81 gram, 8,06 gram, dan 3,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak, kantong celana, dan kaleng tembakau.

Kini, nasib Ahmi berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini pada sidang berikutnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights