Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU.(Foto Istimewa)

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Nor Ahmi alias Ahmi, warga Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin, harus menelan kenyataan pahit saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/4/2025). Ia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman karena kedapatan memiliki hampir 800 gram ganja.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, SH.

Dalam persidangan, Ahmi tampak memelas. Ia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman. Namun, jaksa tetap bersikeras pada tuntutannya tanpa memberikan kelonggaran. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan vonis pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat terdakwa memesan ganja seberat 500 gram seharga Rp2,8 juta dari seseorang bernama NITENDO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 7 Oktober 2024. Uang muka sebesar Rp1,5 juta dikirim lewat transfer oleh UCIL (juga DPO) yang menjadi perantara pemesanan.

Empat hari kemudian, pada Jumat 11 Oktober 2024, aparat yang mendapat laporan masyarakat melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan S. Parman Gang Tera No. 29. Polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat masing-masing 421,81 gram, 8,06 gram, dan 3,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak, kantong celana, dan kaleng tembakau.

Kini, nasib Ahmi berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini pada sidang berikutnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights