Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU.(Foto Istimewa)

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Nor Ahmi alias Ahmi, warga Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin, harus menelan kenyataan pahit saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/4/2025). Ia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman karena kedapatan memiliki hampir 800 gram ganja.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, SH.

Baca Juga :  Amukan Istri Siri Pensiunan Polisi yang Duga Suami Kawin Lagi Berujung ke Pengadilan

Dalam persidangan, Ahmi tampak memelas. Ia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman. Namun, jaksa tetap bersikeras pada tuntutannya tanpa memberikan kelonggaran. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan vonis pada pekan depan.

Kasus ini bermula saat terdakwa memesan ganja seberat 500 gram seharga Rp2,8 juta dari seseorang bernama NITENDO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 7 Oktober 2024. Uang muka sebesar Rp1,5 juta dikirim lewat transfer oleh UCIL (juga DPO) yang menjadi perantara pemesanan.

Baca Juga :  Kapolresta Klaim, Selama 2024 Tindak Pidana Umum di Banjarmasin Menurun

Empat hari kemudian, pada Jumat 11 Oktober 2024, aparat yang mendapat laporan masyarakat melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan S. Parman Gang Tera No. 29. Polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat masing-masing 421,81 gram, 8,06 gram, dan 3,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak, kantong celana, dan kaleng tembakau.

Kini, nasib Ahmi berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini pada sidang berikutnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Ahmad Humaidi (45), seorang pendulang intan, tewas tertimbun longsor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu sore. (foto Istimewa)

Kalsel

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Kalimantan Membangun

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:33 WITA