Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara

Pesan Ganja Lewat WhatsApp, Warga Gang Tera Banjarmasin Dituntut 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU.(Foto Istimewa)

Terdakwa Nor Ahmi alias Ahmi saat mendengarkan tuntutan JPU.(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Nor Ahmi alias Ahmi, warga Gang Tera, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin, harus menelan kenyataan pahit saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/4/2025). Ia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rahman karena kedapatan memiliki hampir 800 gram ganja.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, SH.

Baca Juga :  Finalis Puteri Indonesia 2025 Kalsel 2, Caca Mohon Doa Restu kepada Gubernur H. Muhidin

Dalam persidangan, Ahmi tampak memelas. Ia mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman. Namun, jaksa tetap bersikeras pada tuntutannya tanpa memberikan kelonggaran. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan vonis pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat terdakwa memesan ganja seberat 500 gram seharga Rp2,8 juta dari seseorang bernama NITENDO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 7 Oktober 2024. Uang muka sebesar Rp1,5 juta dikirim lewat transfer oleh UCIL (juga DPO) yang menjadi perantara pemesanan.

Baca Juga :  Divonis 16 Tahun, Satu Kurir 6 Kg Sabu Menangis Seraya Bersujud di Kaki Ibu

Empat hari kemudian, pada Jumat 11 Oktober 2024, aparat yang mendapat laporan masyarakat melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan S. Parman Gang Tera No. 29. Polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat masing-masing 421,81 gram, 8,06 gram, dan 3,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak, kantong celana, dan kaleng tembakau.

Kini, nasib Ahmi berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini pada sidang berikutnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights