Rugikan Korbannya Rp15M, Terdakwa Penipuan Jual Beli BBM Divonis Jumping 3,9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Maruli Panggabean alias Edo saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (foto:istimewa)

Terdakwa Maruli Panggabean alias Edo saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, SH akhirnya memutuskan memvonis terdakwa kasus penipuan berkedok bisnis jual beli BBM jenis solar Maruli Panggabean alias Edo selama 3 tahun ditambah 9 bulan penjara.

Putusan diberikan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin baru-baru tadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Edo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Irfanur Hakim.

Putusan yang diberikan majelis hakim jumping dari tuntutan jaksa Zulkhaidir yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa yang juga pernah dihukum dengan perkara yang berbeda nampak menyatakan menerimanya.

Penipuan sendiri bermula dari adanya kesepakatan kerjasama antara PT Cipta Sarana Sinergi (CSS) dengan PT Laros Petroleum Banjarmasin, dan terdakwa Edo adalah sebagai Kepala Cabang nya, pada November 2018.

Adapun isi perjanjian di antaranya, PT CSS menyuplai BBM solar dengan jumlah 1000 KL per bulan, dan PT Laros Petroleum Banjarmasin menjualnya kembali ke pihak lain.

Baca Juga :  Janji 'Manis' Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun

Kemudian PT Laros Petroleum Banjarmasin akan membayar setiap 21 hari setelah menerima solar. Selain itu terdakwa Edo juga menjaminkan sebuah cek tunai dengan nominal sekitar Rp 15 Miliar untuk meyakinkan korban dari PT CSS, yang ternyata tidak ada saldonya.

Awalnya bisnis ini pun berjalan lancar, dan terdakwa selalu membayar sesuai dengan perjanjian. Namun saat memasuki Maret 2019, pembayaran oleh terdakwa macet. Terdakwa pun kemudian susah dihubungi dan terkesan menghindar dari kewajibannya. Dan korbannya pun mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar.

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights