BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejatj) Kalsel sejak Januari hingga Desember 2024 ini berhasil mengembalikan keuangan kerugian negara sebesar Rp18.139.713.029,68
Hal tersebut disampakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati, SH MH didampingi Wakajati Yudi Triadi, SH MH, Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, SH MH, serta Asisten Tindak Pidana Khusus DR Abdul Mubin, SH.MH, pada jumpa pers capaian kinerja Kejati Kalsel pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) Senin (9/12/2024).
Uang kerugian negara yang berhasil diselanatkan menurut Rina dari beberapa penanganan korupsi yang dilakukan Kejati dan Kejari se Kalsel. “Keseluruhan ada 31 perkara yang kita tangani,” ujarnya.
Dikatakan juga, khusus Kejati Kalsel, penanganan perkara sebanyak 5 (lima) perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 6.836.909.401,00. “Dari jumlah uang tersebut ada sebagian yang telah di sita oleh Penyidik Kejati Kalsel,” ucapnya seraya memperlihatkan sebagian uang yang telah disita.
“Disini ada sebagian yang kita perlihatkan, yakni sekitar Rp3,.086.909.401,” ucapnya. Disebutkan juga 5 perkara yang ditangani oleh Kejati Kalsel yakni perkara atas nama tersangka WR dan ES. “Perkara ini adalah perkara Splitzing yang terjadi di salah satu bank plat merah di Banjarmason, dengan kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel sekitar Rp5,2 Miliar,” katanya.
Dari penanganan perakara tersebut jelas dia, penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2.586.909.401,00. Kemudian perkara atas nama tersangka MR. Kasus dugaan korupsi yang terjadi Perusda di Kabupaten Balangan dengan kerugian negara sebesar Rp19.000.000.000. Dan penyidik berhasil melakukan penyitaan uang
sebesar Rp.4.250.000.000.
Selanjutnya perkara atas nama tersangka MS pada dugaan tindak pidaba korupsi di Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2022.
Dan terakhir perkara fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabah atas nama terpidana Hairiyah yang dilakukan bersama-sama Mantri Pemrakarsa di PT. Bank Pelat merah (BUMN). Kerugian keuangan negara kurang
lebih sebesar Rp. 6.592.723.270.
Dengan Tema “ Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju, orang nomor satu di Kejati Kalsel itu menyatakam komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
“Penaganan perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan,” katanya.
Tak lupa dalam kesempatam yang sama, Rina mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalin kerja sama dalam mempublikasikan semua kegiatan di Kejati Kalsel. “Saya berharap kerjasama ini terus berlanjut dan kita bisa bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat Banua,” ucapnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius