Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang – bomindonesia.com

Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PALEMBANG –Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap di Jepang. Ia merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong.

Diketahui selama menjadi buronan, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (26/10/2024).

Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.”Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya.

Alnaura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia. Alnaura dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.”Ia dipulangkan agar dapat menjalani hukumannya,” imbuhnya.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos
Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel
Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?
Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Disdamkarmat Banjarmasin Luncurkan Inovasi ‘SIAGA’
Uniska Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Mahasiswanya 50 Orang
Pulpen Teddy , Lirikan Putin dan Adab di Meja Perundingan
Siap Gandeng Investor, Siring dan Pulau Insan Bakal Majukan Pariwisata Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WITA

KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Jumat, 11 September 2026 - 22:23 WITA

Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos

Jumat, 11 September 2026 - 00:11 WITA

Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WITA

Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?

Selasa, 8 September 2026 - 08:48 WITA

Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Disdamkarmat Banjarmasin Luncurkan Inovasi ‘SIAGA’

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemko Banjarmasin Ajak Publik Lawan Korupsi Lewat Karya Video

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:20 WITA

Verified by MonsterInsights