Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PALEMBANG –Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap di Jepang. Ia merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong.

Diketahui selama menjadi buronan, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.

Baca Juga :  Ini Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50% yang Diberikan Pemerintah

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (26/10/2024).

Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.”Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya.

Baca Juga :  Penampilan Ghea Youbi Pukau Ribuan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun di Kabupaten Murung Raya

Alnaura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia. Alnaura dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.”Ia dipulangkan agar dapat menjalani hukumannya,” imbuhnya.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia
Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya
Driver Online Tuntut THR
Setelah Green Day, Jakarta Kembali Bergemuruh dengan Konser Linkin Park
Lebih 7.500 Jemaah Telah Melunasi Biaya Haji
Green Day Mengguncang Jakarta: Nostalgia Punk Rock yang Meledak di Ancol
Kuliner Banjar Unjuk Gigi di TMII, Pemprov Kalsel Promosikan Patin Baubar hingga Ketupat Kandangan
Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:04 WITA

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:49 WITA

Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya

Senin, 17 Februari 2025 - 14:41 WITA

Driver Online Tuntut THR

Senin, 17 Februari 2025 - 01:12 WITA

Setelah Green Day, Jakarta Kembali Bergemuruh dengan Konser Linkin Park

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:21 WITA

Lebih 7.500 Jemaah Telah Melunasi Biaya Haji

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA