Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang

Selebgram Palembang Alnaura Buronan Interpol Ditangkap di Jepang

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

Selebgram Palembang Alnaura (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PALEMBANG –Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura ditangkap di Jepang. Ia merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong.

Diketahui selama menjadi buronan, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (26/10/2024).

Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.”Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya.

Baca Juga :  Setelah Sahroni dan Eko Patrio, Giliran Rumah Uya Kuya Dijarah Massa

Alnaura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia. Alnaura dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.”Ia dipulangkan agar dapat menjalani hukumannya,” imbuhnya.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Api Perang Narasi “Pesta Babi”
Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir
Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 05:26 WITA

Api Perang Narasi “Pesta Babi”

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:33 WITA

Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir

Berita Terbaru

KORBAN TEWAS - Lokasi ditemukan korban (arsir) tewas  serta sebuah sepeda motor yang tak jauh dari TKP ( foto istimewa) Senin (1/6/2026).

Peristiwa & Hukum

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil

Senin, 1 Jun 2026 - 23:30 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Verified by MonsterInsights