BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir.
Sidang Praperadilan Paman Birin Sahbirin Noor pada ,Jumat (8/11/2024) beragendakan penyampaian kesimpulan. Para pihak baik kuasa hukum Sahbirin Noor (Pemohon) dan pihak KPK (Termohon) kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi.
Pada sidang kesimpulan ini kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sepakat hanya menyerahkan hasil kesimpulan kepada hakim tunggal dan tidak membacakan hasil kesimpulan masing-masing.
Ditemui usai sidang Tim Biro Hukum KPK Nia Suryani dan Indah Oktiandi mengatakan dalam kesimpulan yang pihaknya sampaikan pihaknya meminta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh gugatan atau permohonan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini pihak kuasa hukum Sahbirin Noor. ” Kita meminta Hakim tunggal agar menolak semua permohonan yang disampaikan pemohon,” kata Indah Oktiandi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya pihak KPK telah berhasil membuktikan bahwa gugatan atau upaya praperadilan yang disampaikan pemohon mengandung cacat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Selain itu pemohon selaku tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya sejak dilakukannya operasi tangkap tangan sehingga tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan upaya praperadilan.
” Untuk ini kita sudah menyampaikan bukti-bukti dari bukti T 41 sampai dengan T 53,T 54 dan T 57 hingga T 152 semuanya merupakan dokumen bukti-bukti permulaan yang cukup menetapkan pemohon sebagai tersangka, ” ucap Indah
KPK juga berhasil membuktikan bahwa pemohon selaku tersangka telah melarikan diri meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian pemohon baik di rumah dinas ,kediaman pribadi dan beberapa tempat lainnya.
” Termohon juga berhasil membuktikan kalau pemohon juga tidak menghadiri kegiatan dinas yang berkaitan dengan jabatannya, akan tetapi selalu di wakilkan oleh Sekretaris Daerah, ” tuturnya.” Kemudian termohon juga membuktikan kalau termohon masih melakukan pencarian terhadap pemohon,serta melakukan larangan bepergian keluar negeri terhadap pemohon serta mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemohon, ” tambahnya.
Sementara itu pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yang diwakili oleh Agus Sudjatmoko mengatakan dalam kesimpulan yang disampaikan pada intinya pihaknya tetap pada gugatan atau permohonan yang dilayangkan.
Dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah yang mana klien mereka tidak berada pada saat dilakukannya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Selain itu soal surat Sprindik yang dikeluarkan bersama-sama dengan penetapan tersangka klien kami,” kata Agus.
Agus menerangkan harusnya penetapan tersangka terhadap kliennya didahului dulu dengan surat perintah penyelidikan bukan berbarengan karena penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. ” Ini kan berbarengan oleh karena itu lah kami tetap dengan gugatan atau permohonan yang diajukan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” ucap Agus
Diketahui sidang praperadilan Sahbirin Noor ini sudah berlangsung sejak Senin (04/11) lalu dengan agenda penyampaian gugatan dari kuasa hukum. Sedangkan pada Selasa (5/11/2024), sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari KPK serta replik dan duplik.
Kemudian Rabu (6/11/2024) beragendakan sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum Sahbirin Noor.pihak kuasa hukum Sahbirin Noor pada kesempatan itu menghadirkan dua ahli yaitu Prof Dr. Nur Basuki dan Dr. Chairul Huda dari Universitas Airlangga (Unair).Serta pemeriksaan dokumen-dokumen yang disampaikan pihak KPK.
Sementara pada Kamis (7/11/2024), sidang beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan pihak KPK,dalam persidangan tersebut KPK menghadirkan Prof Hibnu Nugroho guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Agenda sidang praperadilan Sahbirin Noor ini akan kembali digelar pada hari Selasa (12/11/2024) dengan agenda putusan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang putusan ini dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB.
Editor : Mercurius