Sidang Praperadilan Paman Birin vs KPK Memasuki Babak Akhir, Pemohon dan Termohon Yakin Menang

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (Foto bomindonesia)

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir.

Sidang Praperadilan Paman Birin Sahbirin Noor pada ,Jumat (8/11/2024) beragendakan penyampaian kesimpulan. Para pihak baik kuasa hukum Sahbirin Noor (Pemohon) dan pihak KPK (Termohon) kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi.

Pada sidang kesimpulan ini kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sepakat hanya menyerahkan hasil kesimpulan kepada hakim tunggal dan tidak membacakan hasil kesimpulan masing-masing.

Ditemui usai sidang Tim Biro Hukum KPK Nia Suryani dan Indah Oktiandi mengatakan dalam kesimpulan yang pihaknya sampaikan pihaknya meminta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh gugatan atau permohonan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini pihak kuasa hukum Sahbirin Noor. ” Kita meminta Hakim tunggal agar menolak semua permohonan yang disampaikan pemohon,” kata Indah Oktiandi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pihak KPK telah berhasil membuktikan bahwa gugatan atau upaya praperadilan yang disampaikan pemohon mengandung cacat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu pemohon selaku tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya sejak dilakukannya operasi tangkap tangan sehingga tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan upaya praperadilan.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Libatkan Belasan Mobil, 27 Koban Luka dan Satu Meninggal Dunia

” Untuk ini kita sudah menyampaikan bukti-bukti dari bukti T 41 sampai dengan T 53,T 54 dan T 57 hingga T 152 semuanya merupakan dokumen bukti-bukti permulaan yang cukup menetapkan pemohon sebagai tersangka, ” ucap Indah

KPK juga berhasil membuktikan bahwa pemohon selaku tersangka telah melarikan diri meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian pemohon baik di rumah dinas ,kediaman pribadi dan beberapa tempat lainnya.

” Termohon juga berhasil membuktikan kalau pemohon juga tidak menghadiri kegiatan dinas yang berkaitan dengan jabatannya, akan tetapi selalu di wakilkan oleh Sekretaris Daerah, ” tuturnya.” Kemudian termohon juga membuktikan kalau termohon masih melakukan pencarian terhadap pemohon,serta melakukan larangan bepergian keluar negeri terhadap pemohon serta mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemohon, ” tambahnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yang diwakili oleh Agus Sudjatmoko mengatakan dalam kesimpulan yang disampaikan pada intinya pihaknya tetap pada gugatan atau permohonan yang dilayangkan.

Dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah yang mana klien mereka tidak berada pada saat dilakukannya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Selain itu soal surat Sprindik yang dikeluarkan bersama-sama dengan penetapan tersangka klien kami,” kata Agus.

Agus menerangkan harusnya penetapan tersangka terhadap kliennya didahului dulu dengan surat perintah penyelidikan bukan berbarengan karena penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. ” Ini kan berbarengan oleh karena itu lah kami tetap dengan gugatan atau permohonan yang diajukan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” ucap Agus

Baca Juga :  Tren Deflasi Pengaruhi Penempatan Dana di Perbankan

Diketahui sidang praperadilan Sahbirin Noor ini sudah berlangsung sejak Senin (04/11) lalu dengan agenda penyampaian gugatan dari kuasa hukum. Sedangkan pada Selasa (5/11/2024), sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari KPK serta replik dan duplik.

Kemudian Rabu (6/11/2024) beragendakan sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum Sahbirin Noor.pihak kuasa hukum Sahbirin Noor pada kesempatan itu menghadirkan dua ahli yaitu Prof Dr. Nur Basuki dan Dr. Chairul Huda dari Universitas Airlangga (Unair).Serta pemeriksaan dokumen-dokumen yang disampaikan pihak KPK.

Sementara pada Kamis (7/11/2024), sidang beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan pihak KPK,dalam persidangan tersebut KPK menghadirkan Prof Hibnu Nugroho guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Agenda sidang praperadilan Sahbirin Noor ini akan kembali digelar pada hari Selasa (12/11/2024) dengan agenda putusan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang putusan ini dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA