Syamson Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Istri Siri

Syamson Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Istri Siri

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isun saat mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan Kamis (22/1/2026) Foto Istimewa

Isun saat mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan Kamis (22/1/2026) Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya berujung pada putusan pengadilan.

Terdakwa M Syamson alias Isun (58) divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam amar putusannya, majelis menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa M Syamson alias Isun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Ketua FKPWK Desak Pemko Banjarmasin Benahi Jalan Menuju Pelabuhan Trisakti yang Kumuh dan Semrawut

Selain pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati yang digunakan terdakwa dalam aksinya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handayani dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis 20 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, perkara ini bermula dari pembunuhan terhadap Mahdalena (47), istri siri terdakwa, yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 siang, di Jalan Tembus Mantuil RT 24, Kelurahan Basirih Selatan.

Baca Juga :  Ajaran Sesat Pengajian Fansyuri Rahman Yang Difatwakan MUI Kalsel

Aksi kejahatan tersebut dipicu rasa cemburu terdakwa setelah melihat korban dibonceng pria lain.

Dalam kondisi emosi, terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah belati yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Pertengkaran pun terjadi hingga akhirnya terdakwa menikam korban secara berulang kali, menyebabkan Mahdalena meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Selain korban tewas, anak Mahdalena bernama Siti Mahmudah (18) juga menjadi korban dan mengalami luka berat akibat serangan tersebut.

Tak lama setelah kejadian, aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperdagin Banjarmasin Libatkan Publik Sempurnakan Standar Pelayanan
Empat Pejabat PDAM Batola Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin Berganti
Banjarmasin Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXVII Provinsi Kalsel di Batola
Rumah Jadi Cafe Menjamur di Banjarmasin, PAD Banjarmasin Ikut Meningkat
Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Buron Kasus Penyiksaan Brutal yang Gegerkan Jawa Barat
Disbudporapar Banjarmasin Siapkan Menara Pandang Jadi Central Oleh-Oleh
Pastikan Kedisiplinan Pegawai, Sekda Sidak ke Sejumlah SKPD

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:56 WITA

Disperdagin Banjarmasin Libatkan Publik Sempurnakan Standar Pelayanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:17 WITA

Empat Pejabat PDAM Batola Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:05 WITA

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:44 WITA

Rumah Jadi Cafe Menjamur di Banjarmasin, PAD Banjarmasin Ikut Meningkat

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:01 WITA

Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Buron Kasus Penyiksaan Brutal yang Gegerkan Jawa Barat

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Disperdagin Banjarmasin Libatkan Publik Sempurnakan Standar Pelayanan

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:56 WITA

Verified by MonsterInsights