Syamson Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Istri Siri

Syamson Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Istri Siri

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isun saat mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan Kamis (22/1/2026) Foto Istimewa

Isun saat mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan Kamis (22/1/2026) Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya berujung pada putusan pengadilan.

Terdakwa M Syamson alias Isun (58) divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam amar putusannya, majelis menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa M Syamson alias Isun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Selain pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati yang digunakan terdakwa dalam aksinya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handayani dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Vonis 20 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, perkara ini bermula dari pembunuhan terhadap Mahdalena (47), istri siri terdakwa, yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 siang, di Jalan Tembus Mantuil RT 24, Kelurahan Basirih Selatan.

Baca Juga :  Divonis Berbeda, Pasutri Pengedar Narkoba Terancam Enam Kali Lebaran di Balik Jeruji

Aksi kejahatan tersebut dipicu rasa cemburu terdakwa setelah melihat korban dibonceng pria lain.

Dalam kondisi emosi, terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah belati yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Pertengkaran pun terjadi hingga akhirnya terdakwa menikam korban secara berulang kali, menyebabkan Mahdalena meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Selain korban tewas, anak Mahdalena bernama Siti Mahmudah (18) juga menjadi korban dan mengalami luka berat akibat serangan tersebut.

Tak lama setelah kejadian, aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara
Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota
BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan
Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau
Geger ! Puluhan Balita Diduga Diperlakukan Tidak Manusiawi di Daycare, 13 Pengelola jadi Tersangka
Uji Nyata Ketangguhan Damkar Dipertontonkan Dalam Lomba Ketangkasan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:57 WITA

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 April 2026 - 23:12 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 19:50 WITA

Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

Berita Terbaru

DATANGI WARGA - Pihak Polresta Banjarmasin beserta kelurahan di Jalan Veteran saat merespon laporan 110 terkait gangguan ketenangan warga karena setel musik, Selasa (28/4/2026). (foto:istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:57 WITA

Hewan Kurban Siap Dipotong di Momen Idul Adha

Hijrah

Ibadah Kurban Simbol Ketundukan Total Kepada Allah SWT

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:16 WITA

Verified by MonsterInsights