Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (Foto:Bomindonesia)

Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (Foto:Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -Kejaksaan negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) alhirnya memasukkan Tajuddin Noor alias Anji salah satu kontraktor di Kabupaten Hulu Sungai Temgah ( HST) ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tajuddiin Noor ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil penyidik Kejari HST pada kasus dugaan korupsi rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021. “Tajuddin Noor sudah kita keluar surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO),”ungkap Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol kepada sejumlah wartawan di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/11).

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021, penyidik Kejari HST telah menetapkan tiga oranh tersangka, yakni dari ASN Hasbiannor mantan PPK Dinas PUPR HST. Selain itu turut dijadikan terdakwa Diansyah Dirut CV Abimanyu kontraktor pemenang lelang, dan Tajuddinnor kontraktor yang mengerjakan di lapangan. “Peran Tajuddin Noor sangat bersar, dan tersangka menghilang ketika kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Hendrik.

Baca Juga :  Investor Pasar Modal di Kalsel Meningkat 10.548 SID

Dia juga juga mengatakan, sudah mengirimkan surat penetapan DPO tersangka Tajuddin Noor ke Kepolisian dan lembaga atau instansi terkait, bahkan rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan menyebarkan foto tersangka.

Sementara itu pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Hasbiannor yang saat kejadian menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Kabupaten HST dan Diansyah Dirut CV Abimanyu, dijerat jaksa dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Ivan Sugianto, Pelaku yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong Ditangkap di Bandara Juanda

Dalam perkara ini menurut jaksa terdapat kekurangan volume atau proyek tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 173 Juta.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:40 WITA

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA