Terdakwa Penggelapan Mobil Rental, Dihukum 23 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Irawan saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ferdy Irawan saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Fendy Irawan kini terpaksa harus tinggal lama di penjara. Pasalnya Fendy oleh majelis hakim diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil yang disewanya.”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan. Menghukum terdakwa selama 23 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedy dan Ni Kadek.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Apalagi, dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya, Ricky jaksa dari Kejari Banjarmasin telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Acil Odah Menangis di Debat Pamungkas, Ketua KPU Ajak Masyarakat Kalsel Tolak Politik Uang

Mengingatkan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan 1 buah mobil Avanza B 1897 CZM atau mobil rental milik Muhammad Sayuti.

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wita di Komplek Rahayu Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Saksi M. Muslim menyerahkan untuk disewa 1 Unit mobil Toyota Avanza Warna Putih Tahun 2020 Nopol : B 1897 CZM Noka: MHKM5EA3JLK163114 Nosin : 1NRG075557 kepada Terdakwa Fendy Irawan.

Yang mana mobil tersebut merupakan milik dari saksi Muhammad Sayuti Rahman yang dibantu untuk dikelola oleh saksi M. Muslim. Sewa mobil dilakukan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Sambil Nangis Depan Menteri Meutya Hafid, Emak-emak Curhat Suami Kecanduan Judol

Bulan pertama terdakwa dikatakan masih lancar melakukan pembayaran. Namun di bulan kedua mulai macet. Curiga, korban yakni saksi M Sayuti Rahman menghubungi Fendy, ternyata terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan GPS mobil yang direntalkan tersebut juga telah dimatikan.

Dari pengakuan terdakwa yang berhasil diamankan petugas usai korban melaporkan kejadian kepihak berwajib, mobil tersebut telah digadaikan kepada Rizal sebesar Rp. 45.000.000 .

Uangnya menurut terdakwa dia gunakan untuk melunasi pinjaman hutang di bank. Mobil sendiri hingga kini tak tahu rimbanya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M.Sayuti Rahman mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA