BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Naas dialami Anwar (40) saat mau menagih utang. Meski sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis keris namun malah terluka dengan seterunya, Minggu (15/122024) siang pukul sekitar 13.30 Wita.
Akibatnya korban mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kiri, hingga dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa perkelahian berdarah itu terjadi di Komplek Wildan Asri Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.
Korban warga Jalan Mutiara No 03 RT 11 Kelurahan Kelayan Selatan yang sehari-harinya jualan pentol ini pun melapor ke polisi. Setelah pihak polisi turun ke lapangan dan mencari pelaku dan berhasil menangkap pria berinisial NR (34).
NR ditangkap dengan barang bukti, satu sajam jenis samurai tanpa kumpang dengan panjang sekitar 70 cm. Pelaku merupakan seorang buruh, warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Asri Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kini diapun harus mendekam di sel tahanan polsek setempat. Bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dengan motif hendak menagih hutang namun membawa sajam jenis keris.
Sesampainya di Wildan Asri terjadi cekcok mulut. Lalu korban mengeluarkan keris yang dibawanya. Rupanya pelaku juga langsung masuk rumah dan mengeluarkan Samurai, kemudian terjadi perkelahian diantara keduanya.
Akibatnya korban terluka dan dilarikan ke RS Sultan Suriansyah. Isteri korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya .
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Fuji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Mazun Koso, Rabu (18/12/2024) mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada dinihari tadi sekitar pukul 01.30 Wita. “Anggota kami Opsnal Polsek Barat dibackup oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin saat melakukan penangkapan tersebut,” bebernya.
Penangkapan pelaku berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran saat terjadi perkelahian di rumah itu NW menggunakan samurai miliknya ketika menganiaya korban.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat tuk proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. ” Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Mazun.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius