BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Terdakwa juga mengaku sebelumnya juga mendapat arahan Wiliam melalui telepon dan chat via aplikasi signal agar mengambil tas koper di depan Hotel Kindai Best Western, Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin.
Atas perintah Wiliam juga, tas itu kemudian dia bawa ke rumah kontrakannya di Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin.
Diakui terdakwa isi koper warna hitam tersebut adalah narkotika jenis XTC. Hasil pengeledahan petugas memang menemukan sebanyak 10.839 butir tablet warna merah muda dengan logo telapak kaki kucing yang diduga XTC.
“Saya bukan pengedar, saya hanya kuda yang diminta untuk mengambil dan menggeser barang,” ujar terdakwa seraya menangis menyesali nasibnya di hadapan majelis hakim.
JPU Manulang SH yang menyeret terdakwa ke persidangan mengatakan akan menyiapkan tuntutan untuk Wiki dua minggu akan datang.
Editor : Mercurius