Vonis Terhadap Pengurus Majelis Taklim Al-Hamid Seret Mantan Sekda Balangan – bomindonesia.com

Vonis Terhadap Pengurus Majelis Taklim Al-Hamid Seret Mantan Sekda Balangan

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis Terhadap Pengurus Majelis Taklim Al-Hamid Seret Mantan Sekda Balangan

Mantan Sekda Balangan Sutikno saat menjadi saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, tampaknya akan terus bergulir. Setelah dua terdakwa dijatuhi hukuman, kini sorotan beralih ke mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (2/6), Majelis Hakim yang diketuai Suwandi, SH, secara tegas menyebut bahwa selain dua terdakwa penerima hibah—Ketua Majelis Taklim Mustofa Al Hamid dan Bendahara H.M. Nurdiansyah—ada pihak lain yang juga terlibat dan seharusnya diproses hukum.

“Patut kiranya Sutikno ikut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara ini,” ucap Hakim Suwandi saat membacakan pertimbangan putusan, merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim mengungkapkan bahwa meskipun proposal permohonan hibah telah dinyatakan layak oleh tim verifikasi, ternyata masih terdapat sejumlah kekurangan. Antara lain, tidak adanya surat keterangan domisili, surat penguasaan fisik lahan, maupun rekening atas nama Majelis Taklim Al-Hamid. Namun, karena adanya arahan dari Sutikno selaku Sekda saat itu, proses pemberian hibah tetap berjalan.

“Adanya intervensi dari pejabat daerah justru menjadi pemicu lahirnya kerugian negara,” tegas hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Afif, SH dari Kejari Balangan, mengaku akan menelaah amar putusan secara menyeluruh. “Kami akan lapor dulu ke pimpinan. Namun sesuai perintah hakim, perkara ini akan kami gelar kembali untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Mustofa Al Hamid, Jhon Silaban SH, MH menyatakan sependapat dengan hakim. “Perkara ini timbul karena adanya dorongan dari pejabat daerah. Karena itu, kami meminta agar nama-nama yang disebut dalam putusan segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah tahun 2023 oleh Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid. Dana tersebut diduga diselewengkan, salah satunya untuk pembelian tanah atas nama pribadi, hingga akhirnya menyeret dua pengurus majelis ke meja hijau. Kini, mantan pejabat daerah pun ikut terseret.

Penulis/Editor: Mercurius

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights