Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara – bomindonesia.com

Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTO / Bayu Pratama S)

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTO / Bayu Pratama S)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Meski hakim menegaskan Tom tidak menikmati hasil korupsi, vonis tetap dijatuhkan karena ia dinilai lalai dan melanggar prosedur dalam penerbitan izin impor gula.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Tom tahu bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi ke delapan pabrik swasta melanggar aturan. Tapi izin tetap diberikan. Tanpa rekomendasi dari Kemenperin, dan tanpa koordinasi antar kementerian, kebijakan itu akhirnya disebut melawan arah rapat koordinasi nasional, yang mestinya hanya melalui BUMN dan Bulog.

Hakim juga menggarisbawahi bahwa impor gula kristal mentah saat itu tidak tepat dilakukan, apalagi saat stok dalam negeri masih minim dan harga sedang tinggi. Kebijakan ini bukan cuma dinilai tak cermat, tapi juga tidak memperhatikan nasib petani tebu dan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bikin vonis makin berat: hakim menilai Tom cenderung mengedepankan ekonomi kapitalis, ketimbang ekonomi Pancasila yang berpihak ke keadilan sosial. Selain itu, dia juga dianggap tidak menjalankan pengawasan terhadap operasi pasar gula, yang belakangan diketahui malah gagal menurunkan harga di daerah-daerah.

Berdasarkan hasil sidang, negara juga disebut rugi sekitar Rp 194 miliar, yang seharusnya jadi keuntungan untuk BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Meski begitu, karena Tom tidak menikmati uang hasil korupsi, hakim tidak membebankan uang pengganti, hanya denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang meringankan vonisnya adalah karena Tom bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Vonis ini pun jadi sorotan publik karena menggambarkan kompleksitas kasus korupsi kebijakan, meski tanpa aliran dana pribadi.

Sumber Detik

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:56 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Merasa Tak Sesuai Desil, 2.599 Warga Banjarmasin Melapor

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:51 WITA

Banjarmasin Bungas

Tak Ada Lagi Pedagang dan Pengemis di Area Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:38 WITA

Verified by MonsterInsights