Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara – bomindonesia.com

Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Tidak Nikmati Uang Korupsi, Tapi Tetap Dipenjara

Tom Lembong (Foto ANTARA FOTO / Bayu Pratama S)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Meski hakim menegaskan Tom tidak menikmati hasil korupsi, vonis tetap dijatuhkan karena ia dinilai lalai dan melanggar prosedur dalam penerbitan izin impor gula.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Tom tahu bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi ke delapan pabrik swasta melanggar aturan. Tapi izin tetap diberikan. Tanpa rekomendasi dari Kemenperin, dan tanpa koordinasi antar kementerian, kebijakan itu akhirnya disebut melawan arah rapat koordinasi nasional, yang mestinya hanya melalui BUMN dan Bulog.

Hakim juga menggarisbawahi bahwa impor gula kristal mentah saat itu tidak tepat dilakukan, apalagi saat stok dalam negeri masih minim dan harga sedang tinggi. Kebijakan ini bukan cuma dinilai tak cermat, tapi juga tidak memperhatikan nasib petani tebu dan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bikin vonis makin berat: hakim menilai Tom cenderung mengedepankan ekonomi kapitalis, ketimbang ekonomi Pancasila yang berpihak ke keadilan sosial. Selain itu, dia juga dianggap tidak menjalankan pengawasan terhadap operasi pasar gula, yang belakangan diketahui malah gagal menurunkan harga di daerah-daerah.

Berdasarkan hasil sidang, negara juga disebut rugi sekitar Rp 194 miliar, yang seharusnya jadi keuntungan untuk BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Meski begitu, karena Tom tidak menikmati uang hasil korupsi, hakim tidak membebankan uang pengganti, hanya denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang meringankan vonisnya adalah karena Tom bersikap kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Vonis ini pun jadi sorotan publik karena menggambarkan kompleksitas kasus korupsi kebijakan, meski tanpa aliran dana pribadi.

Sumber Detik

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights