DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak – bomindonesia.com

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli.

Ia menegaskan seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UPDATE KM Virgo Transport 8: Menhub Sebut 130 Penumpang Masih Hilang, KNKT Selidiki Penyebab Terbalik
RSUD Ulin Siapkan 13 Dokter Bedah Tangani Korban Selamat KM Virgo Transport 8
KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos
Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10 WITA

UPDATE KM Virgo Transport 8: Menhub Sebut 130 Penumpang Masih Hilang, KNKT Selidiki Penyebab Terbalik

Minggu, 13 September 2026 - 21:49 WITA

RSUD Ulin Siapkan 13 Dokter Bedah Tangani Korban Selamat KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WITA

KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Jumat, 11 September 2026 - 22:23 WITA

Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos

Jumat, 11 September 2026 - 00:11 WITA

Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel

Berita Terbaru

Penderita ISPA Meningkat, Kondisi Udara di Banjarmasin Berstatus Hitam

Banjarmasin Bungas

Penderita ISPA Meningkat, Kondisi Udara di Banjarmasin Berstatus Hitam

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:43 WITA

Komposter dan Budidaya Lele Jadi Inovasi Warga Sungai Andai

Banjarmasin Bungas

Komposter dan Budidaya Lele Jadi Inovasi Warga Sungai Andai

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:27 WITA

Hj Ananda Tinjau Korban Kebakaran Pasar Lama, Pemko Siapkan Bantuan

Banjarmasin Bungas

Hj Ananda Tinjau Korban Kebakaran Pasar Lama, Pemko Siapkan Bantuan

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:51 WITA

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Banjarmasin Bungas

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:17 WITA

Verified by MonsterInsights