Tak Lapor SPT, Direktur PT BSB Masuk Bui

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Foto:Istimewa)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Foto:Istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Selasa (10/9/2024) pukul 11.00 WITA di Kejari Banjarmasin menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalselteng kepada jaksa peneliti (Jaksa P-16) Kejati Kalsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.

Dalam siaran pers yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, dikatakan penyidik menyerahkan tersangka S yang menjabat sebagai Direktur PT Berkat Sarana Buana perusahaan bergerak di bidang usaha kontruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Banjarmasin. “Tersangka S disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui wajib pajak PT. Berkat Sarana Buana untuk masa waktu Agustus 2016 dan Desember 2016,” ujar Yuni.

Baca Juga :  Pesawat Tergelincir, Penumpang dan Kru Selamat

Akibat perbuatannya tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU. No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masih menurut Yuni, perbuatan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada waktu Agustus 2016 dan Desember 2016 yang telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp588.516.711.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural

Atas perbuatan tersebut tersangka S terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepada tersangka S dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 3100/O.3.10/Ft.2/09/2024 tanggal 10 September 2024 selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan.

Editor : Mercurius

Sumber Berita : Rilis Kejati Kalsel

Berita Terkait

Diduga mau Tawuran, Warga Kertak Hanyar Terjaring Razia Sajam Depan RS Siloam Banjarmasin
Rock Action 83, Momen Berkumpulnya Jagoan Rock Indonesia
Rumah PM Israel Netanyahu Diserang Drone
Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy
Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
China Balas Dendam Usai Diblokir AS Terus-menerus
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Mengapa “K” Jadi Singkatan untuk Ribu? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:12 WITA

Diduga mau Tawuran, Warga Kertak Hanyar Terjaring Razia Sajam Depan RS Siloam Banjarmasin

Minggu, 20 Oktober 2024 - 00:54 WITA

Rock Action 83, Momen Berkumpulnya Jagoan Rock Indonesia

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 23:47 WITA

Rumah PM Israel Netanyahu Diserang Drone

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:34 WITA

Tegas! Beyonce dan Jay-Z Bantah Terlibat Skandal P Diddy

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin (foto:istimewa)

Kalimantan Membangun

Pengaduan Nasabah Bank Kalsel, Ini Tata Caranya

Minggu, 20 Okt 2024 - 06:38 WITA

PT Sumber Berlian Motors menyelenggarakan Fuso Campaign 2024 (foto:istimewa)

Teknologi

Fuso Campaign 2024 “Terdepan dalam Inovasi” di Banjarmasin

Minggu, 20 Okt 2024 - 06:27 WITA

Achmad Albar dan Ian Antono dari God Bless (atas) serta aksi almarhum Ucok Harahap vokalis AKA band (Foto Istimewa)

Historia

Rock Action 83, Momen Berkumpulnya Jagoan Rock Indonesia

Minggu, 20 Okt 2024 - 00:54 WITA