Terpidana Mati ‘Tangan Kanan’ Fredy Pratama Divonis Nihil di PN Banjarmasin – bomindonesia.com

Terpidana Mati ‘Tangan Kanan’ Fredy Pratama Divonis Nihil di PN Banjarmasin

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Mati ‘Tangan Kanan’ Fredy Pratama Divonis Nihil di PN Banjarmasin

Suasana pembacaan putusan terdakwa tangan kanan terduga gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Dion alias Fito alias Tommy alias Faldi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/11/2025) lalu (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Tangan kanan terduga gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Dion alias Fito alias Tommy alias Faldi, hanya divonis dengan pidana nihil.

Putusan ini pun dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11/2025).

Dilansir dari wartabanjar.com sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berbagai uraian dan pertimbangan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya yang dipertimbangkan adalah bahwa KIF saat ini sudah berstatus terpidana mati dan vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim di PN Tanjung Karang pada Februari 2024 lalu.

Hal ini pula rupanya yang membuat Majelis Hakim PN Banjarmasin memutuskan pidana nihil untuk terdakwa KIF.

Pasalnya meskipun menyatakan terdakwa KIF bersalah, namun Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana nihil.

Pada amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa KIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana nihil,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.

Terdakwa KIF, yang saat itu didampingi tim penasihat hukumnya hanya terdiam dan tertunduk lesu.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir.

Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa KIF dijatuhi hukuman mati atas, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pengadilan tingkat terakhir atau hakim yang memeriksa peninjauan kembali, menjatuhkan putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (karena nebis in idem atau kedaluarsa).

Kemudian jika pidana penjara yang lebih ringan dan tidak lebih dari 20 tahun, serta yang terakhir apabila presiden mengabulkan grasi atau amnesti terpidana.

KIF sendiri divonis dengan hukuman mati di PN Tanjung Karang Lampung dan ditahan di Lapas Lampung, terkait dengan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

KIF pun dijemput oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kemudian penahanannya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Januari 2025.

Bukan tanpa alasan KIF dijemput hingga kemudian diproses hukum, karena dia terkait dengan Muhammad Zainuri yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Jalan Pramuka Banjarmasin dengan barang bukti 35 Kg sabu pada akhir 2023.

Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Selain menjalani proses hukuman, sang Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini pun dipecat dari institusi kepolisian.

*/ Editor :  Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
Persatuan Kebun Zoologi Ceko dan Slovakia Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Kalimantan Selatan Jadi Tuan Rumah Muktamar XXI IMM Tahun 2027
9 Dewa Gitar Bakal Tampil jadi Pembuka Konser Guns N’ Roses di Jakarta
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:57 WITA

Persatuan Kebun Zoologi Ceko dan Slovakia Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights