Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural – bomindonesia.com

Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya dan Termohon yang diwakili Aspidsus usai sidang diwawancarai wartawan (foto Mercy)

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya dan Termohon yang diwakili Aspidsus usai sidang diwawancarai wartawan (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST MS melawan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (24/9/2024) akhirnya digelar.

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, diwakili kuasa hukum pemohon Zainal Abidin SH MH. Sidang nampak mendapat perhatian penuh dari jajaran Kejati Kalsel. Terbukti sidang praperadilan tersebut langsung dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Abdul Mubin SH MH bersama sejumlah jajarannya.

Dihadapan hakim tunggal, Suwandi SH, pemohon yang diberikan kesempatan membacakan permohonan nampak hanya membacakan pokok-pokok permohonan saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainal menuturkan salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan, lantaran mereka keberatan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel. “Tiba-tiba dipanggil jadi saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum,” ujar Zainal.

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, Abdul Mubin secara tegas mengatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup. Untuk itulah Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang di ajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia juga menganggap permohonan pemohon adalah error in person, karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.

Menyinggung izin dari Mendagri RI, karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Mubin tidak perlu adanya izin tersebut, karena mereka menjerat tersangka dengam ancaman hukuman seumur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zainal Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan soal pengajuan prapradilan ke PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel. “Seandainya Kejari HST ya pastinya kita akan memasukkan praperadilan ini ke PN Barabai,” ujar Zainal menanggapi salah satu jawaban termohon atas permohonan mereka.

Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha
Mencekam! Tanpa Pelampung, Korban KM Virgo Berenang Menuju Sekoci di Tengah Laut Jawa yang Gelap
UPDATE KM Virgo Transport 8: Menhub Sebut 130 Penumpang Masih Hilang, KNKT Selidiki Penyebab Terbalik
RSUD Ulin Siapkan 13 Dokter Bedah Tangani Korban Selamat KM Virgo Transport 8
KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Usai Pemurus Dalam, Kini Karhutla ‘Jilat’ Permukiman di Pengayuan Liang Anggang
Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel
Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:17 WITA

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Senin, 14 September 2026 - 00:10 WITA

Mencekam! Tanpa Pelampung, Korban KM Virgo Berenang Menuju Sekoci di Tengah Laut Jawa yang Gelap

Minggu, 13 September 2026 - 22:10 WITA

UPDATE KM Virgo Transport 8: Menhub Sebut 130 Penumpang Masih Hilang, KNKT Selidiki Penyebab Terbalik

Minggu, 13 September 2026 - 21:49 WITA

RSUD Ulin Siapkan 13 Dokter Bedah Tangani Korban Selamat KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WITA

KMP Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 115 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Hj Ananda Tinjau Korban Kebakaran Pasar Lama, Pemko Siapkan Bantuan

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:51 WITA

API BERKOBAR - Kebakaran hebat dengan api membumbung tinggi terjadi di kawasan Pasar Lama, samping Pos Polisi jembatan setempat, Rabu (16/9/2026) jelang salat subuh. (foto:istimewa)

Banjarmasin Bungas

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:17 WITA

Kunjungan Kerja Wakil Ketua MPR RI Disambut Gubernur Kalsel Haji Muhidin (foto: adpim)

Pemprov Kalsel

Kunjungan Kerja Wakil Ketua MPR RI Disambut Gubernur Haji Muhidin

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:13 WITA

Verified by MonsterInsights