BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Rabu (29/7/2026).
Pemusnahan diikuti oleh tamu undangan termasuk Wali Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Kaban BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Sedikitnya barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.683.268 batang hasil tembakau berupa rokok berbagai merek, kemudian 166 kg tembakau iris (TIS) dan 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 23.665.107.180.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, dalam sambutannya.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor: S-219/MK/KN/2026 tanggal 18 Juni 2026, Surat Nomor: S-134/MK/KN.4/2026 tanggal 26 Juni 2026, Surat Nomor: S-136/MK/KN.4/2026 tanggal 26 Juni 2026, dan Surat Nomor : S-3/MK/WKN.12/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah. Berdasarkan hasil perhitungan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 15.570.097.121,- (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Satu Rupiah), dari sisi penerimaan cukai.
“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya.Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sinergi ini akan terus diperkuat agar upaya pemberantasan peredaran barang ilegal semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula, guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis serta tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyataKantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam menjalankan fungsi pengawasan, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, dan menegaskan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat dan industri yang taat aturan.
Editor : Hamdani









