Dr Eka Rahayu Normasari
BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Polemik masyarakat soal penetapan desil menjadi isu nasional tak terkecuali di Kota Banjarmasin. Kurang dari 13 hari, Dinas Sosial Kota Banjarmasin telah menerima ribuan laporan.
Masyarakat banyak melaporkan terkait ketidaksesuaiannya data desil yang diterima, seperti tidak lagi mendapat bantuan sosial karena bukan lagi desil penerima bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti berita yang disampaikan, bahwa desil penerima bansos adalah desil 1 sampai 4 yang diartikan warga miskin hingga miskin ekstrem.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dr Eka Rahayu Normasari menyampaikan, setidaknya kurun waktu 12 hari sejak 21 Agustus 2026 pihaknya menerima laporan terkait penetapan desil berjumlah 2.599 orang.
Salah satu kasusnya warga merasa ketidaksesuaian desil dengan kondisi sekarang dan meminta penurunan desil agar bisa menerima bansos.
“Namun dibalik penetapan desil itu tak merta bisa disalahkan, karena banyak warga yang belum memahami adanya indikator penetapan desil, seperti kepemilikan motor, handphone dan barang lainnya yang menjadikan warga yang awalnya masuk penerima bansos atau desil 1-4 berubah ke ‘ekonomi menengah’ atau masuk desil 5-6,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (3/9/2026).
Kondisi itu, Dinsos memberikan pelayanan untuk penyanggahan terhadap hasil desil tersebut dengan mengunjungi kantornya. Warga juga bisa langsung melakukan sanggah lewat aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload di Playstore.
kepada masyarakat untuk masuk masa sanggah menunggu 3 sampai 6 bulan, tak menutup kemungkinan data perubahan bisa lebih cepat.
Ayu pun menyampaikan bahwa proses penetapan desil telah melalui kajian oleh tiga institusi, seperti :
Badan Pusat Statistik (BPS): Melakukan pendataan, pengolahan, analisis statistik, serta pemeringkatan kesejahteraan menggunakan metode khusus (seperti Proxy Means Test).
Kemenko PMK: Mengoordinasikan integrasi berbagai data seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial: Menggunakan hasil desil tersebut sebagai acuan atau dasar dalam penyaluran program bantuan sosial.









