BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Bundaran Kayu Tangi Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin diminta untuk difungsikan kembali sebagai ikon Jukung Kota Banjarmasin.
Pasalnya, selama ini dinilai tidak berfungsi alias diskat pembatas, sehingga kendaraan bermotor tidak bisa berputar arah, yang menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu (Pagi dan Sore). “Ya, kami memohon pihak berkompeten untuk memfungsikan kembali Bundaran Kayu Tangi Banjarmasin, sebab jika tidak difungsikan buat apa? tambah macet lalu lintas kendaraan bermotor jika diskat pembatas. Jadi skat pembatas jangan dipasang lagi,” ucap Ketua Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga (FKPW) Kalimantan H Rahmad Fadillah SH didampingi Dr H Akhmad Murjani, Fauzi Rahman, Soleh, Kamis (3/10/2024).
Para advokat ini berharap, macet jangan sampai kian terjadi, dan sebagai warga Kota Banjarmasin pihaknya melihat Jembatan Alalak Kayu Tangi-Handil Bakti dapat membantu mempermudah jalur lalulintas. “Siapa yang bertanggung jawab dalam pengaturan ini? Provinsi, Nasional, atau Kota Banjarmasin. ‘Dishub atau Direktorat Lalu Lintas’?,’ tandasnya.
Ia mencontohkan, kilometer 17 Jalan A Yani saat ini menggunakan lampu merah di bundaran. ‘Apakah di sini juga menggunakan lampu merah atau skat pembatas itu dilepas. Lalu kemana masyarakat mengadu? Kalau kita diamkan persoalan ini, pasti tidak ada yang bertanggung jawab,’ jelas advokat ini.
Untuk itu, Ia mengingatkan, agar rekayasa lalu lintas dapat memudahkan pengendara, dan tidak ada kemacetan. “Apalagi hari Jumat, macet luar biasa. Di sini ada masjid,” paparnya.
Sementara itu, advokat Dr H Akhmad Murjani mengatakan, rekayasa lalu lintas penting, dan aspek mengurai kemacetan diutamakan, sehingga tidak mubajir hadirnya Jembatan Alalak itu. ‘Kita memberikan saran, agar Dishub dan Direktorat Lalu Lintas bertanggung jawab dan duduk bersama menyamakan persepsi agar kemacetan terurai di Jalan Brigjen Hasan Basri Bundaran Kayu Tangi ini,” imbuhnya.
Editor : Afdiannoor