Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan – bomindonesia.com

Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs Wahyudi Rahmat saat mengikuti sidang di pengadilan tipikor (Foto Istimewa)

Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs Wahyudi Rahmat saat mengikuti sidang di pengadilan tipikor (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Dugaan korupsi yang melibatkan Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Drs Wahyudi Rahmat akhirnya sampai kemeja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (22/10/2024) JPU Hendrik Fayol, SH nampak hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa. Dimana dalam isi dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

Dihadapan hakim yang diketuai Aries Dedy SH, JPU menyebutkan ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Saidinor (berkas terpisah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fayol mengatakan, pada saat itu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader. Sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.

Dikatakan juga kalau terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa, primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara itu penasehat hukum terdakwa Isrop SH dan rekan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atas isi surat dakwaan. “Kita buktikan di fakta persidangan saja,” ujarnya

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir
KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel
H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah
Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:00 WITA

KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Cermin

Pulpen Teddy , Lirikan Putin dan Adab di Meja Perundingan

Minggu, 6 Sep 2026 - 13:32 WITA

Verified by MonsterInsights