Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang, Ini Sebabnya – bomindonesia.com

Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang, Ini Sebabnya

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi dana desa denga terdakwa Darma yang merupakan mantan kaur keuangan Desa Muara Pulau Batola (Foto Istimewa)

Sidang korupsi dana desa denga terdakwa Darma yang merupakan mantan kaur keuangan Desa Muara Pulau Batola (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Diduga telah menelep dana desa ratusan juta rupiah, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola, Darma kini terpaksa harus merasakan duduk di kursi pesakitan pengadilan.

Menjalani sidang perdana pada Senin (21/10/2024) siang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Darma nampak didampingi penasehat hukum tunjukan majelis hakim.

Sidang sendiri hanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola Adam Prima Mahendra , SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraiannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menguras uang APBDes khususnya tahun anggaran 2021 dari rekening Desa Muara Pulau.

Dalam menguras uang desa dilakukan oleh terdakwa Darma dengan cara melakukan pencairan atau penarikan beberapa kali, dengan nominal bervariasi setiap melakukan pencairan.”Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan Inspektorat Batola, sekitar Rp 418 juta,” ujar Adam Prima Mahendra di depan Majelis Hakim.

JPU pun menjerat terdakwa Darma dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Darma dan tim penasihat hukumnya pun mengatakan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Oleh Ketua Majelis Hakim, Vidiawan Satriantoro pun kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (4/11/2024) dengan agenda pembuktian

Penulis : *

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?
Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Disdamkarmat Banjarmasin Luncurkan Inovasi ‘SIAGA’
Uniska Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Mahasiswanya 50 Orang
Pulpen Teddy , Lirikan Putin dan Adab di Meja Perundingan
Siap Gandeng Investor, Siring dan Pulau Insan Bakal Majukan Pariwisata Banjarmasin
Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WITA

Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?

Selasa, 8 September 2026 - 08:48 WITA

Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Disdamkarmat Banjarmasin Luncurkan Inovasi ‘SIAGA’

Senin, 7 September 2026 - 17:02 WITA

Uniska Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Mahasiswanya 50 Orang

Minggu, 6 September 2026 - 13:32 WITA

Pulpen Teddy , Lirikan Putin dan Adab di Meja Perundingan

Jumat, 4 September 2026 - 17:36 WITA

Siap Gandeng Investor, Siring dan Pulau Insan Bakal Majukan Pariwisata Banjarmasin

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemko Banjarmasin Ajak Publik Lawan Korupsi Lewat Karya Video

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:20 WITA

Banjarmasin Bungas

Jembatan Banyiur yang Ambles 20 Cm Kini Selesai Diperbaiki

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:17 WITA

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Verified by MonsterInsights