BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Diduga telah menelep dana desa ratusan juta rupiah, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola, Darma kini terpaksa harus merasakan duduk di kursi pesakitan pengadilan.
Menjalani sidang perdana pada Senin (21/10/2024) siang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Darma nampak didampingi penasehat hukum tunjukan majelis hakim.
Sidang sendiri hanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola Adam Prima Mahendra , SH.
Dalam uraiannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa menguras uang APBDes khususnya tahun anggaran 2021 dari rekening Desa Muara Pulau.
Dalam menguras uang desa dilakukan oleh terdakwa Darma dengan cara melakukan pencairan atau penarikan beberapa kali, dengan nominal bervariasi setiap melakukan pencairan.”Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan Inspektorat Batola, sekitar Rp 418 juta,” ujar Adam Prima Mahendra di depan Majelis Hakim.
JPU pun menjerat terdakwa Darma dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Darma dan tim penasihat hukumnya pun mengatakan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Oleh Ketua Majelis Hakim, Vidiawan Satriantoro pun kemudian sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (4/11/2024) dengan agenda pembuktian
Penulis : *
Editor : Mercurius