BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Cinta pertama seorang wanita adalah ayahnya , demikian sebuah ungkapan. Namun jauh panggang dari api perbuatan RD (36) seorang ayah di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ini. RD tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Terungkapnya perbuatan ayah amoral ini berawal ketika ibu korban heran putrinya belum kunjung haid. Setelah didesak korban baru mengakui bahwa telah disetubuhi ayahnya pada Minggu Juli 2024 lalu.
Saat itu korban mendatangi bedakan ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya itu untuk meminjam motor dan meminta uang saku untuk pergi. Celaka nya bukannya mengabulkan permintaan si anak, putrinya itu disuruh RR masuk ke dalam kamar bedakan tersebut.
Lalu RD memaksa korban untuk berhubungan badan dan setelah itu memberikan uang sebesar Rp50.000. Dia juga mengancam agar untuk tidak memberitahu kesiapa-siapa.
Mendengar cerita itu , ibu korban esok harinya meminta putrinya itu menggunakan tes pack. Betapa terperanjatnya ibunya, didapati hasil tes pack putrinya positif hamil. Segera ibu korban melaporkan mantan suaminya itu ke Mapolresta Banjarmasin.
Kasusnya ditangani pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu anggota reskrim. RD pun akhirnya segera diringkus tim Macan Polresta Banjarmasin untuk mempertanggung-jawabkan kelakuan bejatnya.
Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (14/11/2024) malam menjelaskan tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan ayah kandung korban merupakan mantan suami pelapor.
“Setelah dilidik Tim Gabungan Macan Sat Reskrim bersama Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Rabu (13/11/2024) siang pukul 13.00 Wita,” beber kasatres.
Selanjutnya dari peristiwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA, Psikolog, serta pihak RS, guna kesehatan anak serta janin yang di kandung. Ironisnya perlakuan rudapaksa terlapor ternyata sudah dua kali melakukannya. “Kini terlapor dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai Pasal 81 Ayat (2), dan atau Ayat (3) Undang-undang Perlindungan anak,” pungkas Eru.
Editor : Mercurius