Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp19 M, Direktur Perseroda Balangan Dijebloskan ke Penjara – bomindonesia.com

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp19 M, Direktur Perseroda Balangan Dijebloskan ke Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 12:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp19 M, Direktur Perseroda Balangan Dijebloskan ke Penjara

Tersangka MRA (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Penyidik di Kejati Kalsel akhirnya menetapkan MRA sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perseroan Daerah (Perseroda) PT.Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan

Penetapan MRA yang merupakan Direktur Utama. PT. Asabaru Daya Cipta Leatari ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.

“Akibatnya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000.000,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.

Perbuatan Tersangka MRA melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Tersangka MRA dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin. Ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan Selatan.

Setahun sebelumnya PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) telah dibekukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang juga menghasilkan keputusan diberhentikannya direktur dari Perseroda tersebut.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan
Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:05 WITA

Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights