Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.(Foto Mercy)

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.(Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Memperlancar dan mempermudah, agar penegakan hukum lebih efektif serta efisien sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang.

Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024). Acara dibuka Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan.

Dalam sambutannya Kapolda berharap melalui rakor korwas ,tidak ada ego sektoral antara lembaga dalam penegakan hukum, penyidik Polri dan PPNS dari lembag atau instansi terkait perlu menguatkan sinergitas. Polri sebagai Korwas PPNS selalu siap sedia memberikan pendampingan di setiap proses penyidikan yang dilakukan PPNS.

“Tingkatkan kompetensi, sehingga terwujud kepastian hukum yang berkeadilan. Kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, jadi kita bicaranya kepentingan bangsa dan negara. Dalam rangka kepentingan nasional, menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” ucapnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Hadir sebagai narasumber, Hakim Agung RI periode 2011-2018, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, apresiasi tinggi disampaikannya kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam upaya mensinergikan penanganan perkara melalui Rakor Korwas PPNS ini. “Eksistensi PPNS tercantum pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang,” katanya.

PPNS harus tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polri dalam penanganan suatu perkara, lanjutnya. Meski ada undang-undang secara sektoral memberikan kewenangan kepada PPNS melakukan penyidikan. “PPNS di luar anggota Polri ini tidak bisa maksimal untuk melakukan sebuah tindakan sebuah penyidikan. Yang banyak ditemukan di pengadilan justru ditolak semua karena pengadilan merujuk pada KUHAP,” paparnya.

Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, sikap ego sektoral berpotensi melemahkan pengungkapan perkara pidana, sehingga tidak ada keadilan di pengadilan. Dia menyebut ada PPNS yang tidak ada proses penyelidikan, melainkan langsung penyidikan dalam penanganan perkara. “Misalnya tentang money laundry. Money laundry itu tidak dengan penyelidikan, tapi dia (PPNS) menggunakan paham di money laundry. Follow the money ini haruslah diawali core crime atau kejahatan awal, baru following crime. Ini yang tidak menggunakan KUHAP, bagaimana gugatan praperadilannya kalau diduga ada penyimpangan dalam penyidikan, ini memang kajian hukum yang perlu dibuka di Masyarakat, tutupnya.

Baca Juga :  236 Mahasiswa Unukase Diwisuda, Rektor Berpesan Terus Berinovasi dan Berkontribusi

Selain Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, Rakor Korwas PPNS ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof H M Hadin Muhjad dan DR Edy Saputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Sapakawanan Project SMKN 3 Banjarmasin Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Gizi Nasional
Ombudsman: Ekspose Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kalsel 2024
Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:40 WITA

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:25 WITA

Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:56 WITA

Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA