BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemilik truk tronton penyebab terjadinya tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Sabtu (11/1/2025) malam lalu dipastikan mendapat teguran dan bahkan sanksi oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Bagaimana tidak, beroperasinya truk besar kemudian masuk di jalan perkotaan itu menurut Dinas Perhubungan telah melanggar ketentuan masuk kota. Apalagi ditambah dengan insiden tabrakan beruntun tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menyampaikan bahwa truk angkutan sudah jelas melanggar bila mengacu kepada Perwali no 8 thn 2022 tentang operasional masuk jalan kota.
Dimana perwali itu mengatur masuk jalan kota diatas pukul 20.00 Wita. Seperti yang diketahui bahwa Truk angkutan barang tersebut melanggar jam operasional karena masuk kota sebelum jam 20.00 wita.
“Ya melanggar, karena truk masuk sebelum pukul 20.00 wita, sebelum isya. Dan itu Tentu akan mendapat sanksi, namun sekarang masih ditangani oleh pihak kepolisian lalu lintas,” ujarnya.
Slamet melanjutkan, bahwa Perwal sudah berlangsung selama 3 tahun dan rambunya sudah dipasang. Dengan itu, masyarakat atau pengusaha truk angkutan harusnya sudah memahami aturan tersebut.
“Kami beranggapan masyarakat sudah tahu karena rambunya pun sudah dipasang. Ke depannya,
kami akan menempatkan lagi petugas di batas kota dan koordinasi dengan Satlantas untuk lebih efektif atas keberadaan perwali tersebut,” ucapnya.
Ditanya terkait insiden tersebut dan keinginan masyarakat seharusnya truk besar tersebut dari dan ke trisakti melewati jalan lingkar luar kota, Jalan Gubernur Subarjo dan Jl Gubernur Syarkawi.
Kata Slamet, Perwali tersebut hanya mengatur waktu operasional angkutan barang termasuk peti kemas. Sebelum itu tidak boleh masuk dan jika truk sebelum waktu sudah tiba dibatas kota, maka hendaknya berhenti sampai menunggu waktu yang dibolehkan. Jika tetap memaksa masuk tentu akan ditegur dan sanksi.
Editor : Hamdani