Tronton Peti Kemas Penyebab Tabrakan Beruntun Itu Melanggar Operasional Masuk Kota

Tronton Peti Kemas Penyebab Tabrakan Beruntun Itu Melanggar Operasional Masuk Kota

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo (foto:bomindonesia)

Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemilik truk tronton penyebab terjadinya tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Sabtu (11/1/2025) malam lalu dipastikan mendapat teguran dan bahkan sanksi oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Bagaimana tidak, beroperasinya truk besar kemudian masuk di jalan perkotaan itu menurut Dinas Perhubungan telah melanggar ketentuan masuk kota. Apalagi ditambah dengan insiden tabrakan beruntun tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menyampaikan bahwa truk angkutan sudah jelas melanggar bila mengacu kepada Perwali no 8 thn 2022 tentang operasional masuk jalan kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana perwali itu mengatur masuk jalan kota diatas pukul 20.00 Wita. Seperti yang diketahui bahwa Truk angkutan barang tersebut melanggar jam operasional karena masuk kota sebelum jam 20.00 wita.

Baca Juga :  Jurnalis Kalsel Juarai Bawaslu Kalsel Cup, Eko Jadi Kunci Kemenangan

“Ya melanggar, karena truk masuk sebelum pukul 20.00 wita, sebelum isya. Dan itu Tentu akan mendapat sanksi, namun sekarang masih ditangani oleh pihak kepolisian lalu lintas,” ujarnya.

Slamet melanjutkan, bahwa Perwal sudah berlangsung selama 3 tahun dan rambunya sudah dipasang. Dengan itu, masyarakat atau pengusaha truk angkutan harusnya sudah memahami aturan tersebut.

“Kami beranggapan masyarakat sudah tahu karena rambunya pun sudah dipasang. Ke depannya,
kami akan menempatkan lagi petugas di batas kota dan koordinasi dengan Satlantas untuk lebih efektif atas keberadaan perwali tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Program Inovatif Pertanian Padi Apung di Wilayah Daha Kabupaten HSS

Ditanya terkait insiden tersebut dan keinginan masyarakat seharusnya truk besar tersebut dari dan ke trisakti melewati jalan lingkar luar kota, Jalan Gubernur Subarjo dan Jl Gubernur Syarkawi.

Kata Slamet, Perwali tersebut hanya mengatur waktu operasional angkutan barang termasuk peti kemas. Sebelum itu tidak boleh masuk dan jika truk sebelum waktu sudah tiba dibatas kota, maka hendaknya berhenti sampai menunggu waktu yang dibolehkan. Jika tetap memaksa masuk tentu akan ditegur dan sanksi.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Wali Kota Yamin Minta ASN Dinkes Aktif Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik
Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan
Pengerjaan Jalan di Sungai Gampa Selesai, Program TMMD di Banjarmasin Resmi Ditutup
Puluhan Motoris Kelotok Wisata Diberi Seragam ‘Kapten’ Oleh Wali Kota
Harga Pipa Naik 50%, PT PAM Bandarmasih Ambil Langkah Refocusing

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:38 WITA

Wali Kota Yamin Minta ASN Dinkes Aktif Jadi Pelopor Pengurangan Sampah Plastik

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WITA

Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights