Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYAMPAIAN ADUAN – Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). (foto:istimewa)

PENYAMPAIAN ADUAN – Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU– Polemik sengketa lahan di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru kembali mencuat.

Seorang warga bersama kuasa pendamping mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan untuk melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan belum dilaksanakannya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH yang sebelumnya telah diputus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor David Pangestu menilai lambannya pelaksanaan putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di masyarakat, termasuk munculnya tumpang tindih kepemilikan atas objek tanah yang sama.

“Putusan PTUN sebenarnya sudah lama berkekuatan hukum tetap, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/12/2026)

Baca Juga :  Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Menurut David, apabila putusan tersebut segera dijalankan sejak awal, maka sengketa lanjutan maupun gugatan baru terhadap objek lahan itu dinilai tidak akan kembali muncul.

“Kalau putusan itu langsung dieksekusi, kemungkinan konflik atau gugatan baru bisa diminimalisir,” tambahnya.

Laporan itu diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Ombudsman menyatakan akan mempelajari dan menelaah seluruh dokumen serta kronologi perkara yang disampaikan pelapor.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menyatakan proses pembatalan sertifikat sebenarnya telah diproses sesuai mekanisme dan diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Malam Berdarah di Alun alun Martapura, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Namun, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi, proses tersebut belum dapat dilanjutkan lantaran objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

“Kami sudah menerima permohonan pembatalan dan meneruskannya sesuai prosedur. Tetapi saat ini objek tanah tersebut kembali menjadi sengketa perdata sehingga prosesnya belum dapat dilanjutkan,” jelasnya secara terpisah.

Persoalan ini pun kembali menjadi perhatian publik, terlebih sengketa pertanahan dinilai rawan memicu konflik sosial apabila kepastian hukum tidak segera diperjelas.

Pengamat sosial dan hukum agraria di Kalimantan Selatan juga menilai pentingnya transparansi serta ketegasan pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba di Batola Digulung, Polisi Amankan 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:14 WITA

Jaringan Narkoba di Batola Digulung, Polisi Amankan 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WITA

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WITA

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights