Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYAMPAIAN ADUAN – Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). (foto:istimewa)

PENYAMPAIAN ADUAN – Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU– Polemik sengketa lahan di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru kembali mencuat.

Seorang warga bersama kuasa pendamping mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan untuk melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan belum dilaksanakannya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH yang sebelumnya telah diputus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor David Pangestu menilai lambannya pelaksanaan putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di masyarakat, termasuk munculnya tumpang tindih kepemilikan atas objek tanah yang sama.

“Putusan PTUN sebenarnya sudah lama berkekuatan hukum tetap, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/12/2026)

Baca Juga :  SHM 464 di Banjarbaru Dipersoalkan, Kuasa Lahan Sebut Aspal

Menurut David, apabila putusan tersebut segera dijalankan sejak awal, maka sengketa lanjutan maupun gugatan baru terhadap objek lahan itu dinilai tidak akan kembali muncul.

“Kalau putusan itu langsung dieksekusi, kemungkinan konflik atau gugatan baru bisa diminimalisir,” tambahnya.

Laporan itu diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Ombudsman menyatakan akan mempelajari dan menelaah seluruh dokumen serta kronologi perkara yang disampaikan pelapor.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menyatakan proses pembatalan sertifikat sebenarnya telah diproses sesuai mekanisme dan diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono Resmi Dilantik Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025–2030, Gubernur Muhidin Titip Harapan Besar

Namun, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi, proses tersebut belum dapat dilanjutkan lantaran objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

“Kami sudah menerima permohonan pembatalan dan meneruskannya sesuai prosedur. Tetapi saat ini objek tanah tersebut kembali menjadi sengketa perdata sehingga prosesnya belum dapat dilanjutkan,” jelasnya secara terpisah.

Persoalan ini pun kembali menjadi perhatian publik, terlebih sengketa pertanahan dinilai rawan memicu konflik sosial apabila kepastian hukum tidak segera diperjelas.

Pengamat sosial dan hukum agraria di Kalimantan Selatan juga menilai pentingnya transparansi serta ketegasan pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas
Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari
Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara
Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk
Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:05 WITA

Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:59 WITA

Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WITA

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights