BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU– Polemik sengketa lahan di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru kembali mencuat.
Seorang warga bersama kuasa pendamping mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan untuk melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru, Selasa (26/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan belum dilaksanakannya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH yang sebelumnya telah diputus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor David Pangestu menilai lambannya pelaksanaan putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di masyarakat, termasuk munculnya tumpang tindih kepemilikan atas objek tanah yang sama.
“Putusan PTUN sebenarnya sudah lama berkekuatan hukum tetap, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/12/2026)
Menurut David, apabila putusan tersebut segera dijalankan sejak awal, maka sengketa lanjutan maupun gugatan baru terhadap objek lahan itu dinilai tidak akan kembali muncul.
“Kalau putusan itu langsung dieksekusi, kemungkinan konflik atau gugatan baru bisa diminimalisir,” tambahnya.
Laporan itu diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Ombudsman menyatakan akan mempelajari dan menelaah seluruh dokumen serta kronologi perkara yang disampaikan pelapor.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menyatakan proses pembatalan sertifikat sebenarnya telah diproses sesuai mekanisme dan diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.
Namun, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi, proses tersebut belum dapat dilanjutkan lantaran objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.
“Kami sudah menerima permohonan pembatalan dan meneruskannya sesuai prosedur. Tetapi saat ini objek tanah tersebut kembali menjadi sengketa perdata sehingga prosesnya belum dapat dilanjutkan,” jelasnya secara terpisah.
Persoalan ini pun kembali menjadi perhatian publik, terlebih sengketa pertanahan dinilai rawan memicu konflik sosial apabila kepastian hukum tidak segera diperjelas.
Pengamat sosial dan hukum agraria di Kalimantan Selatan juga menilai pentingnya transparansi serta ketegasan pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Penulis/Editor: Mercurius












