Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel – bomindonesia.com

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYAMPAIAN ADUAN – Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). (foto:istimewa)

PENYAMPAIAN ADUAN – Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU– Polemik sengketa lahan di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru kembali mencuat.

Seorang warga bersama kuasa pendamping mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan untuk melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan belum dilaksanakannya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH yang sebelumnya telah diputus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor David Pangestu menilai lambannya pelaksanaan putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di masyarakat, termasuk munculnya tumpang tindih kepemilikan atas objek tanah yang sama.

“Putusan PTUN sebenarnya sudah lama berkekuatan hukum tetap, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/12/2026)

Menurut David, apabila putusan tersebut segera dijalankan sejak awal, maka sengketa lanjutan maupun gugatan baru terhadap objek lahan itu dinilai tidak akan kembali muncul.

“Kalau putusan itu langsung dieksekusi, kemungkinan konflik atau gugatan baru bisa diminimalisir,” tambahnya.

Laporan itu diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Ombudsman menyatakan akan mempelajari dan menelaah seluruh dokumen serta kronologi perkara yang disampaikan pelapor.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menyatakan proses pembatalan sertifikat sebenarnya telah diproses sesuai mekanisme dan diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.

Namun, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi, proses tersebut belum dapat dilanjutkan lantaran objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

“Kami sudah menerima permohonan pembatalan dan meneruskannya sesuai prosedur. Tetapi saat ini objek tanah tersebut kembali menjadi sengketa perdata sehingga prosesnya belum dapat dilanjutkan,” jelasnya secara terpisah.

Persoalan ini pun kembali menjadi perhatian publik, terlebih sengketa pertanahan dinilai rawan memicu konflik sosial apabila kepastian hukum tidak segera diperjelas.

Pengamat sosial dan hukum agraria di Kalimantan Selatan juga menilai pentingnya transparansi serta ketegasan pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Busu Ingatkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Ratusan Jemaah Maulid Sungai Lulut
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026
Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel
Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar
Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru
HUT ke-2 FKPWK Bertabur Penghargaan, dari Pelajar Berprestasi hingga Seniman Banjar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Guru Busu Ingatkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Ratusan Jemaah Maulid Sungai Lulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WITA

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:20 WITA

Kabar Gembira dari Halong, Hujan Deras Guyur Balangan di Tengah Cuaca Panas Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:54 WITA

Korem 101 Antasari Gempur 17 Titik Karhutla di Kalsel, Lebih dari 100 Hektare Terbakar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights