Terbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024 – bomindonesia.com

Terbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat OJK di Jakarta (foto:bomindonesia)

Kantor Pusat OJK di Jakarta (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Di tengah upaya perampingan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional maupun syariah (BPR/S), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024. Regulasi ini mewajibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bertransformasi menjadi BPR/S jika memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan Pasal 42 POJK 41/2024, LKM harus naik kelas menjadi BPR/S jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut: Wilayah Operasi: LKM yang telah beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota tempat kedudukannya.

Ekuitas dan Dana Pihak Ketiga:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LKM memiliki ekuitas minimal 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR/S. LKM menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan minimal 25 kali dari modal disetor minimum BPR/S dalam satu tahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengisyaratkan bahwa tidak banyak LKM yang bisa memenuhi ketentuan ini, kecuali jika pemegang sahamnya memiliki modal yang kuat. “Paling mereka hanya bisa naik kelas jika lembaganya kuat atau pemegang sahamnya kuat, sehingga bisa saja mereka membeli BPR,” ujar Dian.

Ia juga menyebutkan akan berkonsultasi dengan Agusman, Kepala Eksekutif OJK yang mengawasi sektor LKM, terkait implementasi aturan ini. “Kalau memang aturan ini sesuai dengan regulasi kami, maka akan kami jalankan,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WITA

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights