Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan – bomindonesia.com

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diadili dalam Persidangan Pengadilan Negeri (Foto Istimewa)/Bomindonesia)

Diadili dalam Persidangan Pengadilan Negeri (Foto Istimewa)/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (18/2/2025) sore.

Persidangan yang melibatkan terdakwa berinisial (PM.P), seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar berlangsung dengan Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bjm.

Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi korban yang berinisial (R), seorang warga Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, (R) menceritakan pengalaman pahit selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa. Ia mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga ini bermula sejak 2013, ketika terdakwa berniat membuka usaha tambahan.

Meski memberikan pendapat terkait usaha tersebut, saksi korban malah mendapat perlakuan kasar, termasuk pemukulan yang terjadi di depan anak-anak mereka. Selain itu, terdakwa juga jarang pulang dan kerap marah-marah jika ditanya.

Lebih menyakitkan lagi, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan janda. Perempuan tersebut bahkan menghubungi (R) dan mengaku sudah menikah siri dengan terdakwa.

Meskipun (R) berulang kali memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki sikapnya, kekerasan dan kebohongan terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, S.H., dari Kejari Banjarmasin, menuntut terdakwa dengan tindak pidana KDRT sesuai Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti, SH MH, bersama dua hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pada Selasa depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights