Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan – bomindonesia.com

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Diadili dalam Persidangan Pengadilan Negeri (Foto Istimewa)/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (18/2/2025) sore.

Persidangan yang melibatkan terdakwa berinisial (PM.P), seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar berlangsung dengan Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bjm.

Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi korban yang berinisial (R), seorang warga Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, (R) menceritakan pengalaman pahit selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa. Ia mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga ini bermula sejak 2013, ketika terdakwa berniat membuka usaha tambahan.

Meski memberikan pendapat terkait usaha tersebut, saksi korban malah mendapat perlakuan kasar, termasuk pemukulan yang terjadi di depan anak-anak mereka. Selain itu, terdakwa juga jarang pulang dan kerap marah-marah jika ditanya.

Lebih menyakitkan lagi, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan janda. Perempuan tersebut bahkan menghubungi (R) dan mengaku sudah menikah siri dengan terdakwa.

Meskipun (R) berulang kali memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki sikapnya, kekerasan dan kebohongan terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, S.H., dari Kejari Banjarmasin, menuntut terdakwa dengan tindak pidana KDRT sesuai Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti, SH MH, bersama dua hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pada Selasa depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights