Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari – bomindonesia.com

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMM (42), residivis kasus pembunuhan, diamankan Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa dua bilah sajam di Pasar Antasari, Minggu (16/2/2025) sore. (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

JMM (42), residivis kasus pembunuhan, diamankan Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin setelah kedapatan membawa dua bilah sajam di Pasar Antasari, Minggu (16/2/2025) sore. (Foto: Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Boy Carter, mengamankan seorang residivis kasus pembunuhan, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Pelaku berinisial JMM (42), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap di sekitar warung dekat tempat pembuangan sampah di kawasan Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah. Saat diamankan, ia dalam kondisi mabuk dan kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau belati tanpa kumpang—satu dengan gagang hitam dan satu lagi dengan gagang kuning.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang mengamuk dalam keadaan mabuk dan mengancam dengan sajam, sehingga menimbulkan keresahan. Tim yang tiba di lokasi segera mengamankan JMM yang saat itu memegang sajam di kedua tangannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Selasa (18/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dini hari di jam-jam rawan guna mengantisipasi tawuran dan tindak kriminal lainnya. “Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Eru.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights